Jayapura (ANTARA) - Bhabinkamtibmas Polres di Kampung Insrom Polsek Biak Kota, Bripka Agus Iriansyah memantau pos jaga keamanan lingkungan RT.01 Kampung Insrom agar mengikuti himbauan peraturan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (COVID-19)
Dalam kesempatan ini, Bripka Agus juga mengingatkan warga kampung Insrom untuk menindaklanjuti anjuran pemerintah pusat maupun daerah khususnya instruksi Bupati Biak Herry Ario Naap terkait pembatasan aktivitas hingga jam 17.00 WIT.
“Pasien positif Covid 19 di Biak semakin bertambah, untuk itu pemerintah semakin memperketat aturan pembatasan aktivitas warga yakni hingga jam 17.00 sores untuk mempersempit adanya keramaian orang. Saya harap warga bisa memaklumi karena ini dilakukan untuk kesehatan kita bersama,” ujar Bripka Agus kepada warga yang berada di pos kamling.
Bripka Agus juga mengingatkan agar membatasi jumlah warga yang menjaga palang/portal kompleks, tidak lebih dari tiga orang.
Selain itu warga tidak dibenarkan saat berjaga,lanjut Bripka Agus,memanfaatkan situasi ini sebagai ajang berkumpul untuk mengkonsumsi minuman beralkohol
“Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, dan akan dilakukan pembinaan selama 1x24 jam, di Mapolres Biak,”ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Bripka Agus juga mengingatkan warga kampung Insrom untuk menindaklanjuti anjuran pemerintah pusat maupun daerah khususnya instruksi Bupati Biak Herry Ario Naap terkait pembatasan aktivitas hingga jam 17.00 WIT.
“Pasien positif Covid 19 di Biak semakin bertambah, untuk itu pemerintah semakin memperketat aturan pembatasan aktivitas warga yakni hingga jam 17.00 sores untuk mempersempit adanya keramaian orang. Saya harap warga bisa memaklumi karena ini dilakukan untuk kesehatan kita bersama,” ujar Bripka Agus kepada warga yang berada di pos kamling.
Bripka Agus juga mengingatkan agar membatasi jumlah warga yang menjaga palang/portal kompleks, tidak lebih dari tiga orang.
Selain itu warga tidak dibenarkan saat berjaga,lanjut Bripka Agus,memanfaatkan situasi ini sebagai ajang berkumpul untuk mengkonsumsi minuman beralkohol
“Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, dan akan dilakukan pembinaan selama 1x24 jam, di Mapolres Biak,”ujarnya.