Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Biak sebagai bentuk nyata pemerintah untuk menjaga dan melindungi bahasa daerah.
"Penanganan terhadap bahasa dan sastra daerah diklasifikasikan dalam tiga hal, yakni untuk pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah," ujar Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Biak Numfor Nolly Ayomi MH di Biak,Kamis.
Ia mengaku, dasar hukum yang melandasi kebijakan penanganan bahasa dan sastra daerah telah telah ditetapkan, baik dalam UUD 1945 maupun Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.
Kedua regulasi ini, lanjut dia, telah mencerminkan kebijakan pemerintah yang nyata untuk pelestarian bahasa daerah supaya tetap ada bersama penutur bahasa Biak.
Ia mengatakan, upaya revitalisasi penggunaan bahasa daerah di ruang publik maupun satuan pendidikan dapat digunakan sebagai pembelajaran muatan lokal.
Kadis Pendidikan Biak Numfor Kamaruddin mengatakan, untuk perlindungan bahasa dan sastra Biak harus didukung pemerintah daerah dengan membuat peraturan daerah.
"Hal ini sebagai dasar hukum pelaksanaan pengajaran bahasa daerah dan sastra Biak sebagai muatan lokal di satuan pendidikan," ujarnya.
Kamaruddin meminta Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dapat berkonsultasi dengan Balai Bahasa Provinsi Papua untuk penyempurnaan muatan materi Raperda perlindungan bahasa dan sastra Biak.
Ia juga mengharapkan untuk melakukan studi tiru di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya karena yang pertama menetapkan Perda perlindungan bahasa dan sastra Suku Moi.
"Supaya Raperda Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Biak saat dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK sudah lebih lengkap untuk dapat disahkan jadi perda pada 2025," harapnya.
Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kamaruddin didampingi para Kabid Disdikbud menggelar keterangan pers terkait pelayanan publik tahun 2024.
Di antara publikasi itu menyangkut program bagian umum dan kepegawaian pembelian pengadaan baju batik dan olahraga sebanyak 131 pasang sebesar Rp78,3 juta dari DAU bebas, pakaian dinas harian keki 100 pasang sebesar Rp58,2 juta.
Sedangkan usul kenaikan pangkat struktural dan guru golongan II,III dan IV selama satu tahun sebesar Rp100 juta dan operasional aplikasi Mansonanem SIM Guru satu tahun sebesar Rp70 juta sumber DAU spesifik.
w
Serta pengadaan gedung klinik Dapodik kantor Disdikbud tahun 2024 sebesar Rp657,4 juta, enam unit komputer Rp68,4 juta,kursi sofa Lux satu set Rp29,7 juta,kursi kerja staf 100 buah Rp 61,3 juta dan empat unit proyektor Rp34,2 juta.