Jayapura (ANTARA) - Warga di Perumnas I, II dan III, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua diminta untuk menaati anjuran pemerintah dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Permintaan ini disampaikan oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Papua yang dipimpin oleh Kompol Agung Ichtiarso yang juga Ps Subdit Satpam saat melaksanakan patroli imbauan pencegahan COVID-19 di Kota Jayapura.

"Permintaan atau ajakan ini sebagai salah satu upaya dari Ditbinmas Polda Papua agar masyarakat lebih paham dan waspada terhadap penyebaran COVID-19," katanya di Jayapura, Selasa.

Selain di Kelurahan Yabansa, kata dia, pihaknya juga menyampaikan hal yang sama di Kompleks Kampung Buton dan Padang Bulan Kota Jayapura.

"Kami berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat bisa mematuhi anjuran dari pemerintah serta menjaga kebersihan dengan memakai masker, selalu mencuci tangan dan menjaga jarak/social distancing sehingga dengan perilaku hidup bersih ini diharapkan bisa mencegah penyebaran COVID-19 ini terutama di wilayah kota Jayapura," katanya.

Pada momentum itu, Agung juga menyampaikan soal pembatasan waktu aktivitas di malam hari yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jayapura juga.

"Dimana himbauan bahwa diberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIT hingga 06.00 WIT. Kemudian apabila mengetahui ada warga yang terjangkit corona untuk segera melaporkan kepada pihak petugas Kesehatan terdekat agar segera ditangani," katanya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024