Timika (ANTARA) - Jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua membantah informasi yang disampaikan oleh warga yang menyebut bahwa seorang petugas kesehatan meninggal dunia di Kampung Kiliarma, Distrik Agimuga lantaran terpapar COVID-19.
Herson Sally, demikian identitas petugas kesehatan tersebut, meninggal dunia pada Senin (4/5).
"Kami tegaskan tidak benar ia meninggal karena COVID-19 sebagaimana dalam video yang diunggah di sejumlah media sosial itu," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Mimika Reynold Ubra di Timika, Rabu.
Reynold yang juga menjadi Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Mimika itu mengatakan penanganan mulai dari penjemputan jenazah hingga pemakaman petugas kesehatan tersebut telah mengikuti prosedur pemulasaraan dan pemakaman jenazah di masa pandemi COVID-19.
Keluarga besar Dinkes Mimika menyatakan sangat merasa kehilangan atas meninggalnya Herson Sally yang sehari-hari bertugas sebagai perawat (mantri) di Puskesmas Agimuga itu.
"Kami keluarga besar Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika sangat kehilangan salah satu tenaga kesehatan terbaik yang rela bertugas di daerah terpencil dan berkorban untuk melayani masyarakat," kata Reynold.
Selama bertugas di Puskesmas Agimuga, kata Reynold, Herson Sally setia melayani masyarakat setempat.
"Bahkan pada saat hari raya Natal pun meski diberikan kesempatan untuk cuti namun beliau tetap bertahan untuk memberikan pelayanan," ujarnya.
Pada awal Februari lalu, Herson datang ke Timika untuk berobat. Setelah beberapa saat di Timika, Herson kembali ke Agimuga lantaran memikirkan pelayanan kepada masyarakat.
"Pada saat sekarang ini kita sudah sangat jarang mendapatkan orang-orang muda yang mau mendedikasikan dirinya untuk melayani masyarakat, bahkan hingga meninggal di tempat tugas," ujar Reynold.
Lebih lanjut Reynold menjelaskan bahwa seseorang yang dinyatakan berstatus PDP, ODP dan OTG tidak serta-merta dicap sebagai pasien COVID-19 jika tidak melalui pemeriksaan PCR.
Ketika ada pasien meninggal di rumah sakit dengan status PDP, ODP dan OTG maka pihak rumah sakit akan menghubungi Tim Gugus Tugas COVID-19 untuk menangani jenazah.
Penanganan jenazah apapun dalam masa pandemi COVID-19 saat ini, katanya, akan diperlakukan sebagai pasien infeksius.
"Tujuannya adalah agar masyarakat tidak berkumpul saat melayat karena yang dikhawatirkan bukan jenazahnya tetapi para pelayat yang berkumpul tidak lagi dapat melakukan social distancing," jelas Reynold.
Sesuai protokol yang ditetapkan Kementerian Kesehatan maupun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), semua jenazah saat pandemi COVID-19 secepatnya dimakamkan, atau kurang empat jam setelah yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Herson Sally, demikian identitas petugas kesehatan tersebut, meninggal dunia pada Senin (4/5).
"Kami tegaskan tidak benar ia meninggal karena COVID-19 sebagaimana dalam video yang diunggah di sejumlah media sosial itu," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Mimika Reynold Ubra di Timika, Rabu.
Reynold yang juga menjadi Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Mimika itu mengatakan penanganan mulai dari penjemputan jenazah hingga pemakaman petugas kesehatan tersebut telah mengikuti prosedur pemulasaraan dan pemakaman jenazah di masa pandemi COVID-19.
Keluarga besar Dinkes Mimika menyatakan sangat merasa kehilangan atas meninggalnya Herson Sally yang sehari-hari bertugas sebagai perawat (mantri) di Puskesmas Agimuga itu.
"Kami keluarga besar Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika sangat kehilangan salah satu tenaga kesehatan terbaik yang rela bertugas di daerah terpencil dan berkorban untuk melayani masyarakat," kata Reynold.
Selama bertugas di Puskesmas Agimuga, kata Reynold, Herson Sally setia melayani masyarakat setempat.
"Bahkan pada saat hari raya Natal pun meski diberikan kesempatan untuk cuti namun beliau tetap bertahan untuk memberikan pelayanan," ujarnya.
Pada awal Februari lalu, Herson datang ke Timika untuk berobat. Setelah beberapa saat di Timika, Herson kembali ke Agimuga lantaran memikirkan pelayanan kepada masyarakat.
"Pada saat sekarang ini kita sudah sangat jarang mendapatkan orang-orang muda yang mau mendedikasikan dirinya untuk melayani masyarakat, bahkan hingga meninggal di tempat tugas," ujar Reynold.
Lebih lanjut Reynold menjelaskan bahwa seseorang yang dinyatakan berstatus PDP, ODP dan OTG tidak serta-merta dicap sebagai pasien COVID-19 jika tidak melalui pemeriksaan PCR.
Ketika ada pasien meninggal di rumah sakit dengan status PDP, ODP dan OTG maka pihak rumah sakit akan menghubungi Tim Gugus Tugas COVID-19 untuk menangani jenazah.
Penanganan jenazah apapun dalam masa pandemi COVID-19 saat ini, katanya, akan diperlakukan sebagai pasien infeksius.
"Tujuannya adalah agar masyarakat tidak berkumpul saat melayat karena yang dikhawatirkan bukan jenazahnya tetapi para pelayat yang berkumpul tidak lagi dapat melakukan social distancing," jelas Reynold.
Sesuai protokol yang ditetapkan Kementerian Kesehatan maupun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), semua jenazah saat pandemi COVID-19 secepatnya dimakamkan, atau kurang empat jam setelah yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.