Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo membeberkan kronologi perekrutan para anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, kapal penangkap ikan dari China.

Hasil pemeriksaan Satgas TPPO Bareskrim Polri, 14 ABK itu mengaku awalnya mereka masing-masing direkrut melalui sponsor untuk nantinya diberangkatkan ke luar negeri. Para sponsor inilah yang menghubungkan mereka ke perusahaan penyalur tenaga kerja.

Kemudian mereka berangkat ke Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional inisial CP.

"14 orang (ABK) melalui sponsor orang per orang, masuk ke perusahaan (penyalur tenaga kerja). Lalu dikirim ke Busan, Korea Selatan karena kapal China itu punya kantor cabang di Korsel," ujar Brigjen Sambo saat dihubungi, di Jakarta, Selasa.

Para ABK dipekerjakan di kantor cabang salah satu perusahaan China di Busan, Korsel. Kemudian mereka ditempatkan di empat kapal penangkap ikan yakni Long Xing 629, Long Xing 630, Long Xing 802 dan Tian Yu 8.

"Mereka dipekerjakan di empat kapal," katanya lagi.

Sebelumnya, sebanyak 14 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 sudah selesai diperiksa polisi.

Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (9/5) di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC)‎ Jakarta.

Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes John Weynart Hutagalung menuturkan, Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memeriksa para saksi menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

"14 ABK kemarin sudah diperiksa semua secara langsung, penyidik menggunakan APD," kata Kombes John.

Dalam video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, pada Selasa, 5 Mei 2020, memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629. Disebutkan bahwa para ABK Indonesia tersebut mendapat perlakuan tak layak, misalnya tidak mendapat air minum yang layak serta jam kerja memadai.

Bahkan, dari video tersebut nampak ABK kapal melempar (melarung) jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.

Buntutnya 14 WNI ABK Long Xing 629 meminta dipulangkan ke Tanah Air, setelah tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal dan kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas (burial at sea).

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024