Jayapura (ANTARA) - Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota dan Jatanras Polda Papua terpaksa melumpuhkan seorang narapidana asimilasi ketika hendak ditangkap.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan mengatakan pelaku Egar alias EMHY ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/259/V/2020/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel atas kasus pencurian disertai kekerasan (curas) pada 7 Mei 2020.

"Pelaku EMHY atau Egar merupakan residivis dengan kasus curas dan baru keluar dari salah satu Lapas di Papua sekitar April 2020 karena asimilasi COVID-19," katanya di Kota Jayapura, Selasa.

Edgar terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan aksi perlawanan dan berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap.

"Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap, bahkan pelaku sendiri sempat melakukan perlawanan sehingga kami ambil tindak tegas dan terukur,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku Edgar telah mengakui perbuatannya sesuai laporan polisi yang dilaporkan korban.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya tersebut diatas bersama dengan teman-temannya yang mana identitas dari teman-temannya tersebut telah dikantongi oleh tim dan akan dilakukan pengejaran," katanya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024