Jayapura (ANTARA) - Satuan Reskrim Narkoba Polresta Jayapura Kota, Senin, memusnahkan 9,16 kg ganja asal Papua Nugini (PNG).
Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lapangan kosong samping BTN Jayapura, yang berasal dari dua kasus yang ditangani.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede di Jayapura, Senin, mengatakan ganja itu disita dari tersangka YS (28) seberat 228,8 gram berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 27 / X / 2024 / SPKT. Satnarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 18 Oktober 2024 tentang tindak pidana narkotika
Sisanya seberat 8.934,92 gram didapat dari tersangka BK (57) dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / A / 28 / X / 2024 / SPKT. Satnarkoba /Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 24 Oktober 2024.
Pemusnahan itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan jaksa dan kasusnya sudah dinyatakan lengkap, kata AKP Pardede.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota menyatakan bahwa pihaknya terus menghimbau dan mengingatkan warga Kota Jayapura untuk tidak menjual, mengkonsumsi, atau menanam ganja karena jika kedapatan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Apalagi efek yang ditimbulkan akan merugikan pemakainya, sehingga masyarakat diharapkan mau menginformasikan ke anggota bila di sekitar lingkungannya ada yang mengedarkannya.
"Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda Kota Jayapura agar menjauhi narkoba apapun jenisnya," katanya.