Jayapura (ANTARA) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Merauke menangkap AN, pembuat minuman beralkohol lokal atau sopi di Jalan Evedekay RT/RW 1/1 Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIT

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Selasa malam mengatakan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil menangkap pelaku dan ungkap pabrik pembuat minuman beralkohol jenis sopi.

"Pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian bahwa ada seorang yang sedang memproduksi minuman berakohol lokal jenis sopi di kompleks rumah sewa sebagaimana alamat pelaku," katanya.

Lalu tim melaksanakan penyelidikan ke tempat kejadian perkara atau TKP yang di maksud dan memang hal itu terjadi.

"Sehingga pada pukul 01.30 WIT, saksi/pelapor bersama anggota lainnya tiba di TKP dan memang benar telah terjadi produksi minuman beralkohol jenis sopi yang dilakukan oleh terlapor AN," katanya.

Lalu, personel Reskrim bersama saksi/pelapor langsung mengamankan barang bukti dan terlapor AN untuk di bawa ke markas Polres Merauke.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kompor Hock sumbu 30, satu drum plastik warna biru, dua ember bekas cat berisi adonan/campuran untuk di suling bahan gula, ragi dan air, satu jerigen warna merah ukuran 25 liter berisi sopi hasil suling sekitar 5 liter,," katanya.

Lalu, satu jerigen putih ukuran 10 liter berisi minyak tanah sekitar 5 liter, satu dandang aluminium, satu karung bekas berisi botol air mineral, dan satu drum kecil untuk suling

."Sementara kasus tersebut dalam penanganan Satuan Narkoba Polres Merauke. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp4 miliar," katanya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024