Jayapura (ANTARA) - Polda Papua menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Forkompimda membahas perpanjangan masa tanggap darurat di Provinsi Papua di Aula Rupatama Mapolda di Kota Jayapura, Rabu.
Rakor dipimpin oleh Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw yang didampingi Wakapolda Papua Brigjen Pol Yakobus Marjuki dan dihadiri oleh sejumlah pejabat sipil di antaranya Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Kasatpol PP dan BNPB Provinsi Papua William R Manderi dan pejabat di lingkungan Polda Papua.
"Rakor ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur No :440/5168/SET tentang Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua dari hasil pertemuan yang pada 5 Mei 2020," kata Paulus Waterpauw.
Di mana surat edaran tersebut menyebutkan memperpanjang masa tanggap darurat dari 7 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020.
"Kami akan membuat pos batas terpadu yang dipusatkan di Lapangan Trikora tepatnya dibawah kampus Uncen Abepura dan juga ada usul untuk membuat pos terpadu di lapangan PTC Entrop dan di Taman Yos Sudarso Imbi pusat Kota Jayapura," katanya.
Untuk itu, berkaitan dengan surat edaran tersebut diharapkan para kepada daerah di Provinsi Papua melalui tekad bersama, dan sepakat dengan hasil Keputusan Gubernur Papua dalam pembatasan waktu aktivitas masyarakat dari pukul 06.00 WIT hingga 14.00 WIT.
"Sehingga untuk hari ini akan dilaksanakan sosialisasi oleh Satuan Gugus Tugas Covid kabupaten/kota. Dengan time line tahap I yaitu 11 Mei 2020 kemarin kita sudah laksanakan rapat dan untuk 13 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 yaitu rencana aksi secara masif dengan melakukan tindakan secara preventif/preemtif," katanya.
Dengan melakukan imbauan 'door to door' melalui public addres, pembagian sticker yang sudah dibuat, kemudian pada 18 Mei 2020 hingga 20 Mei 2020 akan dilakukan penindakan disiplin dan pada 21 Mei 2020 digelar rapat evaluasi kembali.
Sementara itu, William R Manderi mengatakan sejumlah hasil rakor hari ini akan segera ditindaklanjuti dan berkaitan dengan regulasi atau pelaksanaan teknis di lapangan sangat penting untuk diperhatikan dalam menjalankan tugas nanti.
"Hari ini kita akan tetap lakukan sesuai dengan time line yang sudah ada sesuai tugas dan tanggung jawab dan melakukannya secara humanis. Saya melihat di media sosial banyak yang berkomentar negatif dalam hal pembagian sembako, dan ini harus kita awasi dalam pembagian sembako," katanya.
"Kita juga sudah mengajukan surat pembatasan skala besar ke Bapak Presiden Jokowi, melalui Menteri Kesehatan," tambah William R Manderi.
Sedangkan Direktur Intelkam Polda Papua Kombes Pol Alfred Papare menyarankan agar struktur pengamanan dan hukum, bentuk tindakan disiplin harus diperjelas sehingga tidak memunculkan polemik nantinya ditengah warga.
"Apakah tindakan bagi penjual atau milik warung berbeda dengan masyarakat yang berkeliaran, sehingga tidak disamaratakan dan harus disusun secara tertulis, biar disebar di kabupaten/kota yang terdampak, agar menjadi pedoman bagi semua kalangan," sarannya.
Rakor dipimpin oleh Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw yang didampingi Wakapolda Papua Brigjen Pol Yakobus Marjuki dan dihadiri oleh sejumlah pejabat sipil di antaranya Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Kasatpol PP dan BNPB Provinsi Papua William R Manderi dan pejabat di lingkungan Polda Papua.
"Rakor ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur No :440/5168/SET tentang Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua dari hasil pertemuan yang pada 5 Mei 2020," kata Paulus Waterpauw.
Di mana surat edaran tersebut menyebutkan memperpanjang masa tanggap darurat dari 7 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020.
"Kami akan membuat pos batas terpadu yang dipusatkan di Lapangan Trikora tepatnya dibawah kampus Uncen Abepura dan juga ada usul untuk membuat pos terpadu di lapangan PTC Entrop dan di Taman Yos Sudarso Imbi pusat Kota Jayapura," katanya.
Untuk itu, berkaitan dengan surat edaran tersebut diharapkan para kepada daerah di Provinsi Papua melalui tekad bersama, dan sepakat dengan hasil Keputusan Gubernur Papua dalam pembatasan waktu aktivitas masyarakat dari pukul 06.00 WIT hingga 14.00 WIT.
"Sehingga untuk hari ini akan dilaksanakan sosialisasi oleh Satuan Gugus Tugas Covid kabupaten/kota. Dengan time line tahap I yaitu 11 Mei 2020 kemarin kita sudah laksanakan rapat dan untuk 13 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 yaitu rencana aksi secara masif dengan melakukan tindakan secara preventif/preemtif," katanya.
Dengan melakukan imbauan 'door to door' melalui public addres, pembagian sticker yang sudah dibuat, kemudian pada 18 Mei 2020 hingga 20 Mei 2020 akan dilakukan penindakan disiplin dan pada 21 Mei 2020 digelar rapat evaluasi kembali.
Sementara itu, William R Manderi mengatakan sejumlah hasil rakor hari ini akan segera ditindaklanjuti dan berkaitan dengan regulasi atau pelaksanaan teknis di lapangan sangat penting untuk diperhatikan dalam menjalankan tugas nanti.
"Hari ini kita akan tetap lakukan sesuai dengan time line yang sudah ada sesuai tugas dan tanggung jawab dan melakukannya secara humanis. Saya melihat di media sosial banyak yang berkomentar negatif dalam hal pembagian sembako, dan ini harus kita awasi dalam pembagian sembako," katanya.
"Kita juga sudah mengajukan surat pembatasan skala besar ke Bapak Presiden Jokowi, melalui Menteri Kesehatan," tambah William R Manderi.
Sedangkan Direktur Intelkam Polda Papua Kombes Pol Alfred Papare menyarankan agar struktur pengamanan dan hukum, bentuk tindakan disiplin harus diperjelas sehingga tidak memunculkan polemik nantinya ditengah warga.
"Apakah tindakan bagi penjual atau milik warung berbeda dengan masyarakat yang berkeliaran, sehingga tidak disamaratakan dan harus disusun secara tertulis, biar disebar di kabupaten/kota yang terdampak, agar menjadi pedoman bagi semua kalangan," sarannya.