Timika (ANTARA) - Jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika Provinsi Papua meminta semua perusahaan yang beroperasi di wilayah itu agar mempertimbangkan secara matang dan bijaksana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di tengah situasi pandemi COVID-19.

Kepala Disnaker Mimika Ronny S Marjen di Timika Kamis mengatakan perusahaan wajib mempertimbangkan berbagai dampak sosial yang ditimbulkan akibat pandemi COVID-19, termasuk dalam hal PHK karyawan.

"Di tengah situasi pandemi COVID-19 sekarang ini besar harapan kami agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Mimika turut serta dan terlibat penuh dalam upaya-upaya penyelamatan terhadap dampak COVID-19 ini. Terkait perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sudah ada surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 2020 yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan," kata Ronny.

Salah satu hal yang diatur dalam surat edaran Menaker tersebut, katanya, yaitu segala bentuk keputusan yang diambil oleh perusahaan terhadap pekerja wajib dibicarakan terlebih dahulu dengan perwakilan pekerja baik melalui serikat pekerja (SPSI) maupun serikat buruh (SBSI).

Ronny mengakui ada sejumlah perusahaan subkontraktor PT Freeport Indonesia telah melakukan PHK karyawannya dimana hingga 8 Mei lalu jumlah karyawan yang mengalami PHK sebanyak 154 orang.

Beberapa kasus PHK tersebut kini tengah dalam proses mediasi oleh pihak Disnaker Mimika.

"Masih ada dua kali lagi tahapan untuk proses mediasi kasus-kasus tersebut. Bagaimana kelanjutannya, nanti akan kami informasikan," kata Ronny.

Disnaker Mimika juga meminta semua perusahaan menerapkan protokol kesehatan di seluruh area kerja guna meminimalisasi kasus penularan COVID-19 pada karyawan.

"Sebagai contoh PT Freeport itu tergabung dalam gugus tugas penanganan COVID-19 di Kabupaten Mimika. Setiap hari mereka selalu mengup-date informasi terkait penanganan COVID-19. Perusahaan-perusahaan yang ada di bawahnya juga harus melakukan hal serupa yaitu wajib menerapkan protokol kesehatan di bidang ketenagakerjaan, sebab ada banyak sekali perusahaan subkontraktor yang ada di area Freeport," ujarnya.

Ronny mengingatkan semua perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan yang akan merayakan Idul Fitri 1441 Hijriah mendatang.

"Kondisi keuangan masing-masing perusahaan sekarang ini tentu cukup menyulitkan, tapi itu tidak boleh menjadi alasan tidak membayarkan THR kepada karyawan. Bagaimana kondisi di internal perusahaan maka wajib dibicarakan dengan serikat pekerja atau serikat buruh secara transparan sehingga karyawan mendapatkan informasi yang sama dan mendapatkan manfaat dari THR yang akan dibayarkan," jelas Ronny.

Disnaker Mimika terus memonitor situasi dan kondisi di masing-masing perusahaan selama masa pandemi COVID-19 dengan membuka posko pengaduan.

"Masalah apa saja yang terjadi di lingkungan perusahaan yang bisa berdampak kepada pekerja silakan diadukan kepada kami agar kami dapat memonitor dan mengetahui kondisi riilnya di lapangan seperti apa. Dengan adanya berbagai pembatasan saat ini, dimana karyawan dari Tembagapura tidak bisa turun ke Timika maupun sebaliknya dari Timika tidak bisa naik ke Tembagapura maka pengawasan ketenagakerjaan sulit dilakukan. Kalau ada sesuatu, mohon segera dilaporkan agar kami dapat mengambil langkah-langkah untuk perlindungan pekerja," imbau Ronny.

Sebanyak 154 orang pekerja yang mengalami PHK diketahui bekerja pada sembilan perusahaan kontraktor yang berafiliasi dengan PT Freeport.

Salah satu diantaranya yaitu PT Sandvic diketahui telah mem-PHK 20-an karyawannya.

"Contohnya di Sandvic, ada 20-an orang yang terkena PHK karena memang sudah selesai kontrak, Freeport tidak melanjutkan kontrak di operasi yang itu," jelas Ronny.

Jika pekerja itu direkrut dari luar Timika, maka perusahaan itu tetap berkewajiban menampung para pekerja sampai dipulangkan kembali ke daerah asal.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024