Jayapura (ANTARA) - Oknum prajurit TNI dan kesatuan Rindam Jaya dihukum 14 hari penahanan ringan karena tidak mentaati perintah kedinasan yang dikeluarkan tentang larangan penyalagunaan media sosial oleh prajurit dan keluarganya.

Sidang disiplin militer dipimpin Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa serta dihadiri Wakasad,Komandan Pusat Polisi Militer,Pangdam Jaya,Asisten Intelijen KASAD, dikretur hukum Angkatan Darat, kepala pusat sandi dan siber AD dan kepala penerangan Angkatan Darat berlangsung di Jakarta 17 Mei 2020.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Daray Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulis melalui Pendam XVII/Cenderawasih, Senin menyebut, sidang juga memutuskan mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD.

"Atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik,"ungkap Kadispenad Kolonel Nefra.

Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin 18 Mei 2020 berlangsung di Mako Rindam Jaya.

 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024