Jayapura (ANTARA) - Kepala Polda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw meminta masyarakat mematuhi ketentuan pemberlakuan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona baru (COVID-19) di daerah itu.

"Penanganan COVID-19 di Papua harus dilakukan serentak guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata dia di Jayapura, Senin.
 
Jumlah warga yang positif di daerah itu terus meningkat padahal sejak 26 Maret sudah diberlakukan penutupan aktivitas masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat dan kapal laut.

Saat ini, sudah terjadi penularan lokal karena hampir dua bulan tidak terjadi aktivitas keluar-masuk penumpang dari dan ke seluruh wilayah di Papua.
 
Pelaksanaan PSDD yang diterapkan mulai Senin (18/5) diharapkan dapat memutus mata rantai penularan pandemi virus corona itu di masyarakat.

Selama PSDD, aktivitas masyarakat berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 06.00 WIT.

Untuk memastikan tidak ada masyarakat yang keluyuran di beberapa kawasan, kata dia, dilakukan blokade wilayah dengan penjagaan petugas.

Sebanyak lima kabupaten dan kota yang menjadi prioritas dalam penanganan COVID-19 di Papua, yaitu Kabupaten Mimika, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Nabire.
 
Kasus positif COVID-19 di Papua tercatat 438 orang, di mana 321 diantaranya dirawat di sejumlah rumah sakit di daerah itu.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024