Jayapura (ANTARA) - Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal memastikan ditiadakannya shalat Ied 1441 H yang mengumpulkan banyak orang di masjid atau lapangan akibat merebaknya COVID-19.
 
Pemda dan MUI se Papua sepakat shalat Ied tidak dilaksanakan di lapangan atau masjid guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
 
"Apalagi saat ini jumlah warga yang positif terus bertambah hingga mencapai 515 orang," kata Wagub seusai melakukan rapat live streaming dengan bupati se-Papua, Rabu.
 
Dikatakannya, sebelumnya memang ada laporan sejumlah kabupaten mengizinkan warganya melaksanakan shalat Ied namun setelah pertemuan yang juga dihadiri Ketua MUI Papua Ustaz Saiful Islam Al Payage hari ini, disepakati tidak dilaksanakan shalat Ied.
 
"Bahkan rencana pelaksanaan shalat Ied di district yang masih masuk zona hijau juga tidak diizinkan karena dikhawatirkan akan terjadi penyebaran COVID-19,: kata Wagub.

Ia berharap keputusan tersebut dipatuhinya mengingat berbagai kegiatan keagamaan juga ditiadakan selama COVID-19.
 
Bila ingin melaksanakan shalat Ied cukup dilakukan bersama keluarga di rumah, kata Wagub seraya berharap seluruh masyarakat mematuhinya termasuk menggunakan masker saat berada di luar rumah.
 
Penyebaran pandemi corona di Papua dapat diputus bila semua pihak benar-benar mematuhi anjuran pemerintah, tegas Wagub Tinal.
 
Ketua MUI Papua Ustaz Saiful Islam Al Palage pada kesempatan itu berharap keputusan MUI menjadi dasar tidak dilaksanakannya shalat Ied berjamaah di lapangan atau di masjid.

Sholat Ied Idul Fitri 1441 H dilaksanakan di rumah, kata Ustaz Payage.
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024