Jayapura (ANTARA) - Dua pemuda berinisial AS (18) dan RA (20) pembawa narkotika jenis ganja ditangkap aparat Polres Muara Tami ketika melintas di depan pos polisi di Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Rabu.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kapolsek Muaratami AKP Jubelina Wali mengatakan kedua pemuda itu ditangkap ketika melintas di pos penjagaan aktivitas masyarakat di Holtekam.

"Kedua pemuda itu ditangkap ketika melintas menggunakan sepeda motor di pos penjagaan pertigaan Holtekamp," katanya.

Menurut dia, kedua pemuda itu datang dari arah Arso, Kabupaten Keerom dengan tujuan Kota Jayapura.

"Ketika melintas di depan pos penjagaan pembatasan aktivitas masyarakat, keduanya dihentikan lantaran gerak-gerik mencurigakan," katanya.

Ketika diperiksa, lanjut mantan Kabag Ren Polresta Jayapura Kota itu, didapati narkotika jenis ganja kering dari salah satu pelaku. Keduanya mengaku ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri.

"Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Muara Tami guna pemeriksaan lebih lanjut dan akan di serahkan kepada Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024