Jayapura (ANTARA) - Dua orang pemuda berinisal JN (20) dan JD (19) ditangkap karena kedapatan membawa satu paket narkotika jenis ganja di Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas diwakili Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu mengatakan JN dan JD ditangkap aparat gabungan yang sedang melaksanakan tugas penyekatan pembatasan aktivitas masyarakat.

"Kedua pemuda itu ditangkap di pertigaan lampu merah Hamadi, Distrik Jayapura Selatan oleh personel gabungan Polri, TNI dan Sat Pol PP dan RAPI yang sedang bertugas," katanya.

Menurut dia, aparat gabungan yang sedang melaksanakan tugas memberhentikan salah satu mobil yang dikendarai oleh kedua pemuda tersebut, saat hendak melintas di daerah lampu merah Hamadi, wilayah yang disekat terkait pembatasan aktivitas masyarakat.

"Namun ketika akan diberhentikan, mobil tersebut ingin memutar balik sehingga personel mencurigai, selanjutnya mobil tersebut diperiksa dan didapati satu paket narkotika jenis ganja yang disembunyikan di bawah karpet mobil," katanya.

Kini, kata AKP Yosias Pugu, kedua pemuda beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pemuda itu telah diamankan dan akan diserahkan ke Satuan Res Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk pengembangan lebih lanjut," katanya pula.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024