Timika (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, terus memverifikasi data pasien yang dirawat di rumah sakit selama masa pandemi COVID-19.

Kepala BPJS Kesehatan Mimika Susan G Gasperz di Timika, Minggu, mengatakan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, semua pasien yang dirawat di rumah sakit selama masa pandemi COVID-19 baik pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun yang bukan, biaya perawatan mereka ditanggung penuh oleh pemerintah.

"BPJS Kesehatan berperan sebagai verifikator dari klaim-klaim yang ada untuk selanjutnya diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk dibayarkan. Pasien itu apakah pemegang KIS atau tidak, memiliki identitas atau tidak tetap akan dicover oleh pemerintah sepanjang mereka dirawat di rumah sakit. Apakah mereka pasien positif COVID-19 maupun pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) ataupun orang tanpa gejala (OTG) tetap akan dicover jika dirawat di rumah sakit," kata Susan.

Sejak 29 Maret hingga saat ini, jumlah kasus COVID-19 di Mimika sebanyak 195 kasus. Dari jumlah itu, 66 pasien sudah sembuh, sementara empat pasien meninggal dunia. Adapun pasien yang sedang menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit di Mimika saat ini sebanyak 125 orang.

Para pasien COVID-19 itu tersebar pada tiga rumah sakit yaitu RSUD Mimika sebanyak 53 pasien, RS Tembagapura sebanyak 69 pasien, dan tiga pasien lainnya di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika.

Susan mengatakan selama masa pandemi COVID-19, jajarannya tetap melakukan pelayanan terbatas di kantor untuk tujuh kegiatan yaitu pengaktifan anak dari pekerja penerima upah (ASN, TNI, Polri, pegawai swasta) yang berusia lebih dari 21 tahun dan kurang dari 25 tahun.

Selain itu up-date golongan dan gaji bagi pekerja penerima upah penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri, pendaftaran dan penambahan anggota keluarga pekerja penerima upah, up-date data identitas bayi, nama dan nomor induk KTP, pendaftaran bayi baru lahir, perubahan segmen kepesertaan serta kartu peserta tidak aktif atau perbaikan data ganda.

"Saat ada peserta yang datang ke kantor untuk pendaftaran baru dan sebagainya, kami tetap menerima berkas mereka. Setelah itu peserta pulang ke rumah, kami akan proses berkas mereka dan akan dihubungi melalui telefon 1x24 jam jika semuanya sudah beres, karena terhitung dari saat itu hingga 14 hari kemudian yang bersangkutan baru bisa membayar iuran untuk pendaftaran baru," kata Susan.

Saat ini BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika menjalin kerja sama dengan empat rumah sakit di wilayah itu yakni RSUD Mimika, RSMM, RS Kasih Herlina dan RS Tembagapura khusus bagi pekerja aktif dan anggota keluarga yang terdaftar.

Sementara untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama, BPJS-Kesehatan Mimika menjalin kemitraan dengan 45 faskes yaitu seluruh Puskesmas dan Pustu di Mimika serta klinik kesehatan TNI dan Polri.

Adapun klinik kesehatan swasta hanya beberapa yang sudah bekerja sama, termasuk praktek perorangan atau dokter keluarga.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024