Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah XII Papua menyebutkan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini dilakukan guna mendorong masyarakat melakukan proteksi kesehatan sejak dini.
Deputi Direksi Wilayah XII Papua BPJS Kesehatan Mangisi Raja Simarmata di Jayapura, Jumat, mengatakan hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Oleh karena itu kami bersama Polda Papua meluncurkan uji coba nasional Perpol Nomor 2 Tahun 2023 agar memastikan seluruh pengguna kendaraan lalu lintas di Papua terlindungi dan terjamin oleh Program JKN," katanya.
Menurut Mangisi, kegiatan itu dilakukan untuk mengimbau masyarakat terkait pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM.
"Berdasarkan data per 1 Oktober 2024, kepesertaan aktif JKN di sembilan kabupaten/kota sebanyak 1.590.733 jiwa dari jumlah penduduk pada semester I tahun 2024 atau keaktifan peserta sebesar 86,28 persen," ujarnya.
Dia menjelaskan hal ini juga dilalukan guna memastikan status kepesertaan JKN aktif, baik itu pemohon SIM baru maupun pengendara lalu lintas yang hendak memperpanjang SIM, sehingga nantinya akan mendapatkan akses cepat dan mudah ke layanan kesehatan berkualitas, terutama dalam situasi darurat, seperti kecelakaan lalu lintas.
"Penerapan tersebut pada prinsipnya tidak akan menghambat proses pengajuan maupun perpanjangan SIM," katanya.
Sementara itu Kasi SIM Subdit Reigident Ditlantas Polda Papua Ipda Taufik Hidayat mengatakan implementasi syarat kepesertaan aktif JKN dalam pengurusan SIM sangat positif, karena dalam kecelakaan lalu lintas itu sendiri tidak hanya terjadi kecelakaan ganda saja, bisa jadi kecelakaan itu tunggal.
"Jika terjadi kecelakaan ganda, untuk pembiayaan penjaminannya dari Jasa Raharja dengan plafon tertentu, dan jika sudah melewati plafon tersebut maka selanjutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan," katanya.
Oleh karena itu tentunya BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua, kata dia, akan menghilangkan keresahan masyarakat yang masih bingung memikirkan biaya pelayanan kesehatan selanjutnya.