Jayapura (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK  Jayapura saat telah membayarkan klaim 1.171 peserta sebesar Rp13,838 miliar lebih.
 
Besarnya klaim yang dibayarkan itu sebagai dampak merebaknya COVID-19 sehingga banyak perusahaan yang merumahkan dan  PHK karyawannya, kata Kepala BPJamsostek Jayapura I Ketut Atja Laksana di Jayapura, Kamis.
 
Klaim terbanyak diberikan kepada bersumber dari jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp9,785 miliar lebih untuk 659 peserta, jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp1,634  miliar lebih untuk 157 peserta.
 
Kemudian Rp292,3 juga lebih diberikan kepada 294 kasus yang mendapat klaim pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKM) dan jaminan pensiun (JP) 61 kasus dengan klaim sebesar Rp2,127 miiar.
 
Pembayaran klaim itu dibayarkan kepada peserta atau ahli waris selama periode 1 Januari hingga 28 Mei, jelas Ketut.
 
Diakui, akibat merebaknya pandemi COVID-19 menyebabkan sejumlah sektor usaha mengalami penurunan sehingga harus merumahkan dan PHK karyawan.

Sektor pariwisata yang mengalami dampak cukup besar terutama yang bergerak di perhotelan, rumah makan, restoran dan transportasi.

Selain itu sektor jasa konstrukai juga terdampak akibat dialihkannya anggaran untuk menanggulangi COVID-19, aku Ketut yang mengaku masih berada di Bali akibat masih diberlakukannya pembatasan penerbangan khusus penumpang.

Wilayah kerja BPJSTK Jayapura meliputi 20 kabupaten dan kota di Papua yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Jayawijaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Lani Jaya, Puncak Jaya, Tolikara, Puncak, Pegunungan Bintang, Yalimo, Merauke, Yapen, Waropen, Biak, Supiori, Boven Digul, Yahukimo, Mappi dan Kab. Puncak.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024