Wamena (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Jayawijaya, Polda Papua AKBP Dominggus Rumaropen memerintahkan anggotanya untuk tidak emosi saat menghadapi masyarakat pelanggar protokol COVID-19 yang ditetapkan pemerintah.

Kapolres Dominggus Rumaropen di Wamena, Kamis, mengajak anggota mengedepankan komunikasi yang humanis terhadap warga yang kedapatan masih berkeliaran di atas waktu pembatasan aktivitas.

"Jika di hari-hari awal masih ada yang melanggar agar tidak menggunakan emosi tetapi bersifat edukasi yang memberi pemahaman untuk keselamatan masyarakat itu sendiri," katanya.

Mantan Kasatpol PP Kota Jayapura itu memastikan telah menempatkan personel di sejumlah titik untuk mengawal kebijakan pemerintah provinsi dan Kabupaten Jayawijaya terkait pencegahan corona.

Dari 200 personel yang diturunkan ke lapangan, ada yang menggunakan kendaraan sambil memberikan imbauan terkait pembatasan waktu beraktivitas.

"Instruksi bupati terkait pembatasan ini sudah yang ketiga kali, sehingga perlu dijabarkan dengan maksimal. Kami minta masyarakat taat atas apa yang menjadi keputusan pemerintah daerah untuk kepentingan bersama," katanya.

Sebelumnya Pemerintah Jayawijaya kembali mempersempit waktu beraktivitas bagi seluruh kegiatan. 

Jika sebelumnya aktivitas hanya boleh dilakukan sejak pukul 06 pagi hingga 18:00 maka kembali diperpendek menjadi 06 pagi hingga 14:00 WIT sebagai upaya pencegahan virus corona.
 

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024