Wamena (ANTARA) - Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Provinsi Papua tahun 2020 akan kembali dibuka pada 15 Juni mendatang.
Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen melalui sambungan telepon pada Rabu, mengatakan sudah mendapat instruksi untuk melanjutkan tahapan yang terhenti pasca wabah corona.
"Jadi pungut hitung suara tetap tanggal 9 Desember 2020, sedangkan tahapan yang tertunda akan dimulai tanggal 15 bulan ini," katanya.
Keputusan itu diterima dari KPU Provinsi Papua pada 2 Juni usai rapat koordinasi antara Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI dan Bawaslu RI. Tindak lanjut keputusan rapat disampaikan oleh KPU Papua secara daring kepada 11 kabupaten penyelenggara pilkada.
"Untuk tahapan setelah tanggal 15 Juni, kita akan mengaktifkan kembali badan adhoc dalam hal ini PPD dan PPS yang mana sudah kami berhentikan April lalu. Diaktifkan kembali untuk melaksanakan seluruh tahapan," katanya.
Karena faktor layanan internet tidak mendukung KPU Yalimo melakukan tahapan secara daring seperti harapan pusat, sehingga tahapan tetap dilakukan dengan cara datang ke masyarakat.
Walau berisiko besar sebab mereka bakal berhadapan dengan banyak masyarakat di saat pandemi corona namun sudah menjadi komitmen mereka untuk tetap menindaklanjuti keputusan pusat.
"Apapun risikonya, sebagai penyelenggara pemilu kami siap melaksanakan semua keputusan yang disampaikan oleh pusat," katanya.
Mantan Ketua Bawaslu Yalimo ini memastikan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah, dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada.
Beberapa tahapan yang nantinya dilakukan KPU Yalimo adalah melakukan rapat koodinasi dengan stakehorlder terkait tahapan yang kembali dilanjutkan, termasuk tahapan perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
"Kami berharap dengan situasi yang ada, semua pihak bisa mendukung penyelenggara pemilu sehingga tahapan ini kita laksanakan secara bersama-sama," katanya.
Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen melalui sambungan telepon pada Rabu, mengatakan sudah mendapat instruksi untuk melanjutkan tahapan yang terhenti pasca wabah corona.
"Jadi pungut hitung suara tetap tanggal 9 Desember 2020, sedangkan tahapan yang tertunda akan dimulai tanggal 15 bulan ini," katanya.
Keputusan itu diterima dari KPU Provinsi Papua pada 2 Juni usai rapat koordinasi antara Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI dan Bawaslu RI. Tindak lanjut keputusan rapat disampaikan oleh KPU Papua secara daring kepada 11 kabupaten penyelenggara pilkada.
"Untuk tahapan setelah tanggal 15 Juni, kita akan mengaktifkan kembali badan adhoc dalam hal ini PPD dan PPS yang mana sudah kami berhentikan April lalu. Diaktifkan kembali untuk melaksanakan seluruh tahapan," katanya.
Karena faktor layanan internet tidak mendukung KPU Yalimo melakukan tahapan secara daring seperti harapan pusat, sehingga tahapan tetap dilakukan dengan cara datang ke masyarakat.
Walau berisiko besar sebab mereka bakal berhadapan dengan banyak masyarakat di saat pandemi corona namun sudah menjadi komitmen mereka untuk tetap menindaklanjuti keputusan pusat.
"Apapun risikonya, sebagai penyelenggara pemilu kami siap melaksanakan semua keputusan yang disampaikan oleh pusat," katanya.
Mantan Ketua Bawaslu Yalimo ini memastikan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah, dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada.
Beberapa tahapan yang nantinya dilakukan KPU Yalimo adalah melakukan rapat koodinasi dengan stakehorlder terkait tahapan yang kembali dilanjutkan, termasuk tahapan perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
"Kami berharap dengan situasi yang ada, semua pihak bisa mendukung penyelenggara pemilu sehingga tahapan ini kita laksanakan secara bersama-sama," katanya.