Wamena (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan menyatakan sejak 2024 hingga April 2025 mendampingi empat anak dalam kasus kekerasan di daerah setempat.
Kepala DP3AKB Kabupaten Jayawijaya Ramlia Salim saat dihubungi di Wamena, Minggu mengatakan, sejak 2024 pihaknya mendampingi tiga kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Sementara tahun ini (Januari-April) terdapat satu kasus kekerasan yang didampingi mulai proses di kepolisian hingga pengadilan.
“Kami mendampingi kasus kekerasan terhadap anak mulai dari awal artinya sejak dilaporkan ke kepolisian hingga saat ini di sidang kan di Pengadilan Negeri Wamena. Dukungan yang kami berikan atas permintaan dari pihak kepolisian maupun keluarga yang melaporkan sejak awal,” katanya.
Menurut dia, DP3AKB tidak punya kewenangan dalam urusan hukum ketika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun, pihaknya sesuai tugas pokok dan fungsi atau tupoksi itu memiliki kewenangan pendampingan dan mediasi.
“Tahapan mediasi ini yang telah kami lakukan terhadap empat kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur sejak 2024 hingga saat ini. Proses mediasi tidak berjalan baik hingga sampai ke proses hukum,” ujarnya.
Dia mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Jayawijaya khususnya orang tua untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga baik perempuan maupun laki-laki sehingga terhindar dari tindak kekerasan.
“Anak-anak harus orang tua menanamkan nilai-nilai akhlak agama, kewaspadaan dan kedisiplinan sehingga mereka tumbuh menjadi generasi baik serta terhindar dari berbagai masalah sosial maupun kekerasan,” ujarnya.

