Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mewajibkan penerima dana hibah pemilihan kepala daerah 2024 (pilkada) sebesar Rp63 miliar menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke pemda setempat.
"Dana hibah pilkada dengan perjanjian naskah hibah daerah diberikan kepada KPU, Bawaslu, Polres Biak Numfor dan Kodim 1708/BN sehingga perlu dilakukan pelaporan ke Pemda," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi, Minggu.
Ia menegaskan, dari laporan sementara yang diterima pihak BPKAD yang sudah menyampaikan LPJ dana hibah pilkada yakni Bawaslu, Polres dan Kodim 1708.
Untuk KPU Biak Numfor sebagai penyelenggara pilkada, kata dia, hingga saat ini masih belum menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pilkada yang diterima mencapai Rp42 miliar kepada pemerintah daerah setempat.
Ditegaskan, dana hibah pilkada berasal dari anggaran Pemkab Biak Numfor sehingga lembaga yang menerima dana hibah wajib menyampaikan laporan keuangan ke pemerintah melalui BPKAD.
"Sudah ada aturan penerima dana hibah pilkada setelah penetapan pasangan calon terpilih segera menyampaikan laporan keuangan dana hibah pemerintah," tegasnya.
Gunadi mengharapkan, pengelolaan anggaran bantuan hibah dari pemerintah daerah harus patuhi aturan.
"Wujud patuh aturan dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan sebagai bentuk tanggung jawab pengguna anggaran," katanya.
Ia memberikan apresiasi kinerja penerima dana hibah pilkada yang telah melaporkan penggunaan dana hibah pilkada lebih transparan sesuai peraturan.
Dia mengakui, pengelolaan keuangan daerah lebih ketat karena diawasi pemerintah pusat melalui Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua.