Wamena (ANTARA) - Sejumlah personel aparat gabungan TNI-Polri di Distrik Bokondini, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua diturunkan untuk mengawal perdamaian kasus pembunuhan yang terjadi 3 Juni 2020 di Kampung Jawalani.
Kapolsek Bokondini Ipda Remi Kogoya di Tolikara, Kamis, mengatakan denda adat belum dilakukan karena belum ada kesepakatan besaran denda.
"Proses hari ini berjalan dengan aman dan tertib dengan hasil, keluarga korban meminta denda adat yang belum ditentukan sehingga akan dilakukan pertemuan lagi dua pekan ke depan," katanya melalui rilis yang diterima Antara.
Ipda Remi Kogoya berpesan kepada kedua bela pihak yang hendak meninggalkan Mapolsek Bokondini agar tidak melakukan tindakan pembalasan.
"Saya berharap selama jalanya proses perdamaian tidak boleh melakukan tindakan anarkis baik dari keluarga korban maupun pelaku. Mari kita menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin, sampai pembayaran adat selesai," katanya.
Kapolsek mengajak keluarga pelaku untuk menyiapkan diri sesuai denda adat yang biasa dilakukan terkait berbagai kasus adat, termasuk untuk masalah pembunuhan.
"Saya juga berpesan kepada mereka agar pada situasi pandemi corona ini supaya mereka tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Mediasi perdamaian pertama ini dihadiri Danramil Lettu Inf.Pieter Walalayo, Sekretaris Distrik Bokondini Yoram Baminggen, Lurah Ham Pagawak, Kepala Suku Costan Baminggen serta para tokoh dan gabungan anggota TNI-Polri.
Kapolsek Bokondini Ipda Remi Kogoya di Tolikara, Kamis, mengatakan denda adat belum dilakukan karena belum ada kesepakatan besaran denda.
"Proses hari ini berjalan dengan aman dan tertib dengan hasil, keluarga korban meminta denda adat yang belum ditentukan sehingga akan dilakukan pertemuan lagi dua pekan ke depan," katanya melalui rilis yang diterima Antara.
Ipda Remi Kogoya berpesan kepada kedua bela pihak yang hendak meninggalkan Mapolsek Bokondini agar tidak melakukan tindakan pembalasan.
"Saya berharap selama jalanya proses perdamaian tidak boleh melakukan tindakan anarkis baik dari keluarga korban maupun pelaku. Mari kita menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin, sampai pembayaran adat selesai," katanya.
Kapolsek mengajak keluarga pelaku untuk menyiapkan diri sesuai denda adat yang biasa dilakukan terkait berbagai kasus adat, termasuk untuk masalah pembunuhan.
"Saya juga berpesan kepada mereka agar pada situasi pandemi corona ini supaya mereka tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Mediasi perdamaian pertama ini dihadiri Danramil Lettu Inf.Pieter Walalayo, Sekretaris Distrik Bokondini Yoram Baminggen, Lurah Ham Pagawak, Kepala Suku Costan Baminggen serta para tokoh dan gabungan anggota TNI-Polri.