Wamena (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Panitia seleksi (pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur pengangkatan atau adat delapan kabupaten di Papua Pegunungan bekerja sesuai aturan.
“Kami banyak mendapat laporan dari masyarakat dan pemuda Papua Pegunungan dalam hal perekrutan calon anggota DPRK delapan kabupaten tidak sesuai dengan perubahan peraturan undang-undang otonomi khusus (otsus) 2021,” kata Anggota DPD RI Komite I Bidang Politik dan HAM daerah pemilihan Papua Pegunungan Sopater Sam di Wamena, Papua Pegunungan, Rabu.
Menurutnya, Undang-undang otsus 2021 yang dimaksud yakni dalam huruf B yaitu dari unsur orang asli Papua (OAP) dalam ketentuan ini adalah perwakilan masyarakat adat di wilayah kabupaten/kota dan tidak sedang menjadi anggota partai politik sekarang-kurangnya lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota DPRK.
“Kami pikir undang-undang sudah jelas, sehingga Pansel DPRK jalur pengangkatan bisa bekerja sesuai petunjuk teknis (juknis) dan tidak boleh melibatkan kepentingan politik di dalam seleksi ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan di daerah Papua Pegunungan sangat rawan konflik apalagi tentang politik, sehingga semua proses harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap calon anggota DPRK jalur pengangkatan jika pernah terlibat dalam politik atau masih dalam anggota partai politik tertentu lebih baik sadar diri dan berikan kesempatan kepada mereka yang polos karena mereka juga punya hak politik yang sama,” katanya.
Dia mengingatkan kepada pansel delapan kabupaten Papua Pegunungan menetapkan calon sesuai kemampuan hasil tes, agar dapat menjadi wakil rakyat yang bisa memperjuangkan hak-hak kekhususan OAP.
“Jika terpilih sesuai kepentingan atau tidak mampu maka ke depan tantangan untuk membela hak-hak politik OAP akan sulit, tetapi kami yakin pansel akan ambil keputusan yang terbaik sehingga Papua Pegunungan ke depan akan tetap aman,” ujarnya.