Suka Makmue (ANTARA) - Aparat Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap dua orang tersangka diduga sebagai pengedar enam kilogram ganja kering saat berusaha melintasi Pos Check Point COVID-19 Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Dua tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial S (30) dan E (38) warga Desa Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Penangkapan terhadap dua orang tersangka diduga pengedar ganja ini berawal dari informasi dari masyarakat kepada petugas kepolisian,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Resnarkoba AKP Zaflaini di Suka Makmue, Ahad malam.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BL 3274 VAD dan enam kilogram narkotika jenis ganja.

Kata AKPP Zaflaini, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut saat keduanya hendak melintas di Pos Chek Point Pencegahan COVID -19 di kawasan Desa Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Menurutnya, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut merupakan kasus yang keduakalinya selama bulan Juni 2020.

Kedua tersangka berhasil diringkus petugas setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran bersama petugas, karena saat hendak diberhentikan kedua tersangka berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Tersangka masih kita periksa untuk pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Zaflaini menuturkan.

Pewarta : Teuku Dedi Iskandar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024