Jayapura (ANTARA) - Tenaga ahli Deputi V Kantor Staf Presiden RI Laus Deo Calvin Rumayom menerima aspirasi tentang partai lokal dalam bentuk dokumen yang diserahkan Partai Papua Bersatu (PPB) di Kota Jayapura, Papua, Sabtu sore.

Aspirasi dalam bentuk dokumen diserahkan Ketua Umum PPB Kris DJ Fonataba didampingi Sekjen  Darius Nawipa dan sejumlah kader serta ketua PBB dari 29 kota dan kabupaten yang disaksikan salah satu guru besar dari Universitas Cenderawasih Prof Dr M Hetaria.

"Tentunya perjuangan ini tidak mudah karena membutuhkan sebuah proses pendampingan hukum yang kuat untuk kajian-kajian ilmiah yang kuat, butuh studi-studi yang mendalam sehingga partai lokal tidak hanya sebatas dilihat dari sisi politik lokal, tapi harus dilihat bahwa ini adalah amanat atau perintah di dalam undang-undang yang harus dilaksanakan," kata Laus.

Hal yang menarik yang ditemui dalam pertemuan dan diskusi dengan keluarga besar dari Partai Papua Bersatu adalah terbentuknya sebuah budaya hukum, politik dan budaya demokrasi yang betul-betul solid.

"Menurut saya ini luar biasa sehingga, atas nama Kantor Staf Presiden memberikan apresiasi dan menerima dokumen yang diberikan dalam rangka juga menyampaikan kepada bapak Presiden RI bahwa partai lokal di Papua adalah salah satu atau menjadi bagian yang penting dalam evaluasi UU Otsus," katanya.

"Ini kedepannya bisa sebagai risalah, dari hasil sidang Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam gugatan uji materi UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001. Ini juga bisa menjadi telaah dan pandangan hukum dalam rangka upaya lahirkan kebijakan untuk Papua," kata Laus.

Sementara itu, Ketua Partai Papua Bersatu Kris DJ Fonataba mengatakan kehadiran salah salah satu Staf Kepresidenan di sekretariat Partai Papua Bersatu yang bermarkas di Kota Jayapura telah menorehkan sejarah bagi perjuangan partai lokal dalam tatanan perpolitikan di tanah Papua.

"Kami apresiasi kehadiran dari Pak Laus, sebagai Staf Ahli Kantor Staf Presiden. Harapan kami, dokumen yang diserahkan itu bisa ditelaah dan dikaji. Karena, kami ingin sampaikan bahwa Partai Papua Bersatu siap menjadi salah satu konstestan dalam pemilu, baru kita bisa bicarakan kelanjutan UU Otsus," kata Kris disambut tepuk tangan para kader PPB.

Parpol

Sementara itu, Guru Besar Uncen Jayapura Prof Dr Hetaria berpendapat bahwa kehadiran partai politik (parpol) di Indonesia merupakan unsur penting didalam pengembangan demokrasi di Indonesia, yang merupakan suatu wadah yang menghimpun semua pemikiran-pemikiran ataupun kepentingan membangun negara dan bangsa.

"Oleh karena itu dalam rancangan UU Otsus Papua itu sudah dipikirkan hal ini, sehingga dirumuskan disana bahwa Papua didalam Otsus ada suatu lembaga yang disebutkan sebagai salah satu partai politik lokal dan ini disebutkan dalam rancangan yang ke-14, dari rumusan tim yang dibentuk oleh Gubernur Papua ketika 2001 dan itu sudah disampaikan ke Jakarta," katanya.

Hanya saja, yang nampak muncul dalam pengesahan UU Otsus pada tahun 2001 itu adalah pembentukan partai politik, dimana penduduk Papua mempunyai hak dan kewajiban mempunyai partai politik tetapi tidak disebutkan disana mempunyai partai politik lokal dan hal inilah yang menjadi pokok sengketa di Mahkahmah Konstitusi (MK).

"Dan di dalam MK, semua ahli yang ada, kira-kira sekitar lima orang ahli memiliki pemikiran yang sama bahwa wadah ini sangat penting. Memerlukan pemikiran-pemikiran dan kepentingan orang Papua. Mengapa itu sangat penting, agar supaya warga Papua tidak menyalurkan pemikirannya kepada lembaga lain," katanya.

Mengapa demikian itu bisa terjadi, karena ada pihak lain yang mempunyai pemikiran yang berbeda yang secara demokratis bisa menyampaikan buah pemikirannya lewat wadah yang dimaksud. 

"Dengan begitu kita bisa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, itulah maskud dari pembentukan partai politik lokal ketika itu. Dan disini kita lihat apa yang sudah dilakukan oleh PPB ini sungguh luar biasa, karena dari aspek budaya dan demokrasi bisa nampak, secara demokratis dan aspek hukum, partai ini maju untuk perjuangkan haknya, dan kita harapkan pada akhirnya ada keputusan dari MK menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan di tanah Papua," katanya.

Namun, kata dia, hal yang terpenting bukan saja dari upaya hukum tetapi ada dukungan politik dari pemerintah dan negara, khususnya dari Presiden RI untuk mendukung hal ini.

"Maka itu penting sekali kita bisa duduk bersama dengan Staf Ahli Presiden untuk nantinya menyampaikan telaah, pemikiran ini lewat Pak Moeldoko soal partai politik lokal Papua, kiranya perjuangan ini bisa maju berkembang, sesuai prinsip-prinsip demokrasi di negara kita tercinta ini," katanya.

 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024