Manokwari (ANTARA) - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menekankan agar implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2020 dan Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua Barat harus berfokus pada efektivitas program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Implementasinya harus fokus pada program yang berpihak pada kesejahteraan rakyat, agar setiap rupiah yang dikeluarkan harus nyata manfaatnya bagi seluruh masyarakat Papua, bukan hanya dinikmati segelintir pihak di level elite," ujar Jaleswari pada Rapat Koordinasi Inpres 9/2020, di Manokwari, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa Implementasi Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua dan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintah khususnya di daerah.
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh kepala daerah se-Papua Barat dan perwakilan eselon I pemerintah pusat ini, terdapat beberapa masalah dan kendala yang disampaikan dan akan ditindaklanjuti.
Hal terkait afirmasi kebijakan rekrutmen ASN, debottlenecking proyek infrastruktur strategis, serta skor Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Papua dan Papua Barat yang masih di bawah rerata nasional menunjukkan bahwa implementasi inpres harus bisa menyelesaikan hal tersebut.
"Semua masukan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat, untuk bersinergi intensif dengan daerah untuk melaksanakan programnya, agar lebih tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat," ujarnya pula.
Dia mengatakan, perbaikan tata kelola pemerintah di dalam implementasi Inpres 9/2020 juga harus dilakukan secara menyeluruh meliputi 5 aspek perbaikan.
"5 aspek yang harus diperbaiki segera, yaitu kualitas perencanaan dan penganggaran, monitoring evaluasi dan pengendalian program, kualitas layanan dasar, kualitas sumber daya manusia aparatur, serta sinergitas kelembagaan pusat-daerah," katanya pula.
Selanjutnya Sekretaris Daerah Papua Barat Nataniel Mandacan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah pusat untuk mengeluarkan kebijakan Inpres 9/2020 dan Otsus serta siap mengimplmentasikannya mulai tahun 2022.
"Seluruh instansi pemerintah di provinsi ini harus terlibat aktif dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintah dan berbagai upaya pencegahan korupsi, agar percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud," ujarnya pula.