Sentani, Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayapura mewajibkan seluruh ASN untuk berdinas di kantor dan wajib melakukan pengawasan di lapangan memasuki normal baru setelah tiga bulan sebelumnya bekerja dari rumah.

"Kebijakan ini mulai berlaku  sejak Senin 22 Juni,"ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hanna Hikoyabi.

Ia mengatakan, sesuai  arahan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw  seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis wajib  turun ke lapangan atau turun kampung guna melakukan pengawasan dan memastikan terlaksana atau tidaknya program-program pemerintah di tengah pandemi COVID-19 ni.

"Arahan Bupati itu 50 persen ASN tugas di kantor dan 50 persen tugas lapangan untuk memonitor dana  yang sudah di kucurkan ke setiap distrik dan pemerintah  kampung untuk kembali berkebun itu, mungkin pupuknya belum tersalur bibitnya belum tersedia, pengawasan pengawasan seperti itu saja yang dilakukan," ungkap Sekda Jayapura Hanna Hikoyabi.

Sekda Hanna Hikoyabi mengatakan, untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat di kantor dinas,  setiap organisasi perangkat daerah bertanggung jawab untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan yang sudah dianjurkan. 

Sementara itu khusus untuk organisasi perangkat daerah non teknis agar setiap pimpinan organisasi perangkat daerah wajib untuk membagi waktu kerja dari masing-masing pegawai dan staf setiap hari.

Sehingga seluruh staf maupun pegawai tidak harus bekerja sepenuh nya di kantor dinas.

"Untuk OPD non teknis kerja seperti biasa tapi kan harus dibagi berapa orang yang di kantor, berapa orang yang harus dari rumah. Nanti jadwalnya di bagi. Kepala SKPD yang bersangkutan bisa mengatur itu," imbuhnya dalam keterangan tertulis Humas COVID-19 Pemkab Jayapura.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024