Wamena (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua menerima laporan adanya pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Anggota DPRD Jayawijaya Reynold Bukorsyom di Wamena, Rabu, mengatakan laporan yang diterima dewan menyebutkan bahwa besaran pungutan bervariasi dari sejumlah sekolah.

"Saya perlu sampaikan bahwa ada informasi salah satu SMP yang statusnya negeri di Wamena memungut biaya masuk per peserta didik Rp3,5 juta,"ujarnya.

DPRD menilai pungutan yang dilakukan sekolah negeri maupun swasta pada PPDB merupakan tindakan melawan hukum sebab Menteri Pendidikan melalui Peraturan Nomor 44 Tahun 2019 melarang sekolah penerima bantuan operasional sekolah (BOS) melakukan pungutan.

"Pungutan dalam bentuk apapun mau uang seragam, gedung maupun biaya lain yang dikaitkan dengan penerimaan peserta dididk baru itu dikategorikan sebagai pungutan liar," katanya.

Kepada wakil rakyat ini, masyarakat Jayawijaya menyampaikan sejumlah sekolah memungut biaya pada PPDB sebesar 400 ribu, Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta.

Keluhan masyarakat itu akan disampaikan kepada Komisi C DPRD setempat untuk ditindaklanjuti ke lapangan, termasuk memanggil pejabat dinas pendidikan setempat maupun kepala-kepala sekolah.

"Mungkin kita harus mensosialisasikan peraturan menteri pendidikan bahwa sama sekali tidak boleh melakukan pungutan. Jika ada yang tetap melaksanakan pungutan maka kita harus mempertanyakan kepala sekolahnya. Karena kita patut mencurigai bahwa kepala sekolahnya pasti korupsi," katanya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024