Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) meringankan tunggakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di masa pandemi COVID-19 khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat.

Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat Ario Pambudi Trisnowibowo, di Jayapura, Jumat, mengatakan sebagai upaya mendukung tanggap COVID-19, pada 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan.

"Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan 2021, agar status kepesertaannya tetap aktif," katanya.

Menurut Ario, untuk 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

"Jadi keringanan dalam pelunasan tunggakan ini hanya berlaku sementara saja," ujarnya.

Dia menjelaskan sedangkan untuk jumlah tunggakan secara keseluruhan baik untuk peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah khususnya di wilayah Papua, pihaknya belum dapat menyebutkan angkanya secara detail.

"Untuk pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah saja, khusus di Papua, hampir 50 persen pemda masih menunggak," katanya lagi.

Dia menambahkan tunggakan tersebut, khususnya di lingkungan pemerintah daerah tercatat sudah lebih dari dua bulan, demikian juga tunggakan dari peserta mandiri diharapkan  kesadarannya untuk melunasi agar kepesertaannya aktif kembali.
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024