Timika (ANTARA) - Dinas Perikanan Kabupaten Mimika terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua untuk bisa menarik pungutan retribusi daerah dari aktivitas tambat dan labuh kapal-kapal di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako.

Kepala Dinas Perikanan Mimika Lientje AA Siwabessy di Timika, Senin, mengatakan saat ini terdapat sekitar 300-an kapal perikanan yang melakukan aktivitas tambat dan labuh di PPI Pomako.

Meskipun ada banyak kapal yang beroperasi di PPI Pomako, namun Pemkab Mimika tidak mendapatkan sepeserpun dari aktivitas itu lantaran kewenangan untuk mengatur usaha tambat dan labuh kapal-kapal perikanan sudah dialihkan ke tingkat provinsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sampai sekarang tidak ada kontribusi apa-apa yang didapatkan oleh Pemda Mimika dari PPI Pomako karena kami terbentur dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dimana kewenangan untuk mengelola tambat dan labuh kapal sudah dialihkan ke Provinsi Papua," kata Lietje.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, katanya, telah mengirim surat ke Gubernur Papua Lukas Enembe sejak beberapa waktu lalu sebelum wabah COVID-19 melanda Papua guna mencari solusi terkait belum dikelolanya kegiatan usaha tambat dan labuh kapal di PPI Pomako.

"Kami sudah mengusulkan ke Pemprov Papua apakah kewenangan untuk mengelola kegiatan tambat dan labuh kapal-kapal perikanan di PPI Pomako untuk sementara waktu diberikan kepada Kabupaten Mimika sampai Pemprov Papua sendiri sudah siap untuk mengambil alih kewenangan itu. Tinggal nanti diatur bagi hasilnya saja apakah 70:30 atau 60:40 atau 50:50. Yang jelas, jangan sampai kita membiarkan uang sekian banyak itu menguap begitu saja karena kita tidak pernah mengatur regulasinya. Padahal penerimaan daerah dari sektor itu sangat besar," jelas Lietnje.

Hingga saat ini, katanya, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, DKP Papua dan instansi teknis lainnya masih menggodok Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua terkait zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Lientje mengatakan saat ini terdapat sekitar 300-an kapal perikanan yang tambat dan berlabuh di PPI Pomako.

Sebagian besar merupakan kapal perikanan yang mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yaitu kapal berbobot di atas 30 Gross Tone.

Sementara kapal berbobot antara 11-30 GT mendapatkan izin dari DKP Papua, adapun kapal berbobot di bawah 10 GT mendapatkan izin dari Dinas Perikanan Kabupaten Mimika.

Sebagian besar kapal-kapal yang tambat dan labuh di PPI Pomako berasal dari kawasan pantai utara (pantura) Pulau Jawa seperti kapal-kapal grup Juana dari daerah Pati, Jawa Tengah.

Kapal-kapal perikanan tersebut memiliki perizinan untuk melakukan penangkapan ikan di kawasan WPP 718 yang mencakup perairan laut Arafura dan laut Aru.

Adapun pelabuhan terdekat untuk pembongkaran ikan dapat dilakukan di PPI Merauke, PPI Pomako Timika, PPI Tual dan PPI Dobo.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024