Jayapura (ANTARA) - Tenaga kesehatan (nakes), baik dokter maupun perawat dan tenaga sukarelawan kesehatan lainnya yang menangani COVID-19 di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, sudah menerima insentif
Sekretaris Dinas Kesehatan Tolikara, Yusak Toto Krido Saksono ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Kamis, mengatakan insentif bagi tenaga kesehatan itu ada dua jenis, yakni insentif untuk tenaga kesehatan umum dan tenaga dokter.
Ia menjelaskan insentif untuk dokter ahli/spesialis yang menangani COVID-19 sebesar Rp15 juta, kemudian untuk dokter umum Rp10 juta, selanjutnya rata-rata untuk tenaga medis dan nonmedis Rp5 juta.
"Itu rata-rata insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan yang melakukan penanganan terhadap pasien COVID-19," katanya.
Dia mengatakan, pembayarannya dibayar per bulan namun tidak tepat waktu, misalnya insentif untuk April itu dibayarkan pada Mei, kemudian insentif untuk Mei di bayar pada Juni.
Yusak yang juga juru bicara Tim Percepatan dan penanganan COVID-19 Kabupaten Tolikara ini menegaskan untuk tenaga kesehatan dari TNI/Polri dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) wajib menjalankan tugas itu.
Ia mengatakan masalah insentif atau honor diharapkan tidak terlalu menuntut jika lama diproses karena bencana memang itu tugas negara yang harus ditangani.
Menurut dia wabah itu merupakan salah satu tugas yang diemban oleh negara, sehingga wabah itu salah satu tugas yang mau tidak mau harus dikerjakan.
"Jadi, kalau honor terlambat atau insentif terlambat itu jangan bersungut, karena bencana itu merupakan komitmen kerja sama tiga pemerintah yakni pemerintah daerah, TNI dan Polri," demikian Yusak Toto Krido Saksono.
Sekretaris Dinas Kesehatan Tolikara, Yusak Toto Krido Saksono ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Kamis, mengatakan insentif bagi tenaga kesehatan itu ada dua jenis, yakni insentif untuk tenaga kesehatan umum dan tenaga dokter.
Ia menjelaskan insentif untuk dokter ahli/spesialis yang menangani COVID-19 sebesar Rp15 juta, kemudian untuk dokter umum Rp10 juta, selanjutnya rata-rata untuk tenaga medis dan nonmedis Rp5 juta.
"Itu rata-rata insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan yang melakukan penanganan terhadap pasien COVID-19," katanya.
Dia mengatakan, pembayarannya dibayar per bulan namun tidak tepat waktu, misalnya insentif untuk April itu dibayarkan pada Mei, kemudian insentif untuk Mei di bayar pada Juni.
Yusak yang juga juru bicara Tim Percepatan dan penanganan COVID-19 Kabupaten Tolikara ini menegaskan untuk tenaga kesehatan dari TNI/Polri dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) wajib menjalankan tugas itu.
Ia mengatakan masalah insentif atau honor diharapkan tidak terlalu menuntut jika lama diproses karena bencana memang itu tugas negara yang harus ditangani.
Menurut dia wabah itu merupakan salah satu tugas yang diemban oleh negara, sehingga wabah itu salah satu tugas yang mau tidak mau harus dikerjakan.
"Jadi, kalau honor terlambat atau insentif terlambat itu jangan bersungut, karena bencana itu merupakan komitmen kerja sama tiga pemerintah yakni pemerintah daerah, TNI dan Polri," demikian Yusak Toto Krido Saksono.