Jayapura (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura menangkap lima pelaku kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja ditempat berbeda.

Kelima pelaku yakni AH alias Hapid (45), MM alias Narki (27), FA (25), SA (34) kasus narkoba jenis sabu dan AM (26) kasus narkoba jenis ganja.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, di Jayapura, Minggu mengakui, adanya penangkapan terhadap lima orang pemilik narkoba jenis sabu dan ganja.

"Kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda berbeda beserta barang bukti," kata Iptu Julkifli seraya menambahkan dari tangan pelaku AH didapati narkotika jenis sabu sebanyak 57,23 gram, MM didapati sabu sebanyak 5 paket plastik bening ukuran kecil.

Kemudian FA dan SA masing masing diamankan satu paket sabu ukuran kecil serta AM didapati satu paket ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja.

Para tersangka ditangkap Jumat (31/7) dinsekitar Tasangkapura, Hamadi, Abepura dan Abe pantai.

Barang bukti berupa sabu seberat 57,23 gram merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap MM yang ditangkap di seputaran Hamadi sedangkan yang lainnya hasil penyelidikan dilapangan.

Diduga AH merupakan pengedar lantaran ditemukan barang bukti sabu yang cukup banyak, ungkapnya seraya menambahkan, anggota masih menyelidiki asal sabu milik keempat tersangka.

Kelima tersangka dijerat pasal berbeda yakni AM dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tersangka MM, FA, dan SA dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara sedangkan tersangka AH dijerat Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, jelas Julkifli Sinaga.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024