Timika (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Papua Mohamad Ridosan menegaskan akan menindak tegas anak buahnya jika terbukti ikut terlibat 'bermain proyek' di lingkungan Pemkab Mimika.

"Saya sudah perintahkan semua staf dan pegawai Kejaksaan Negeri Timika untuk tidak boleh bermain proyek. Kalau ada yang menemukan jaksa saya bermain proyek, lapor sama saya. Kami akan tindak tegas itu. Baik itu proyek-proyek di Pemda maupun proyek COVID-19 saya akan cek semua apakah ada anggota kami yang turut terlibat," kata Ridosan di Timika, Senin.

Kajari Timika mengatakan jajarannya telah melakukan pengawasan pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 di Kabupaten Mimika semenjak Pemkab dan DPRD Mimika sepakat untuk melakukan recofusing atau re-alokasi APBD 2020 pada April lalu.

Tim Kejari Timika yang melibatkan hampir seluruh jaksa fungsional telah mendatangi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola anggaran COVID-19 untuk mengecek sejauhmana anggaran yang diterima telah digunakan tepat sasaran.

"Saya perintahkan semuanya turun lapangan. Pengeluaran yang ada harus ada bukti-buktinya yang lengkap. Yang belum lengkap administrasinya tetap kami minta," jelas Ridosan.

Sesuai laporan TGTPP COVID-19 Mimika, total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di wilayah itu mencapai Rp200 miliar. Namun hingga saat ini yang terealisasi baru sekitar Rp160 miliar baik untuk penanganan masalah kesehatan maupun penanganan dampak sosial dan ekonomi.

Beberapa OPD yang mengelola anggaran COVID-19 yang sudah didatangi Tim Kejari Timika seperti RSUD Mimika dan beberapa instansi lain.

"Yang sudah saya turun langsung di rumah sakit. Ruang isolasi yang baru diperbaiki saya periksa semua baik obat-obatan maupun alat kesehatan, termasuk tempat cuci tangan dan lain-lain itu. Kalau bangunan baru yang di belakang rumah sakit itu belum kami periksa," ujar Ridosan.

Beberapa instansi lain yang mengelola anggaran COVID-19 hingga kini belum didatangi Tim Kejari Timika seperti Dinas Koperasi  dan UMKM yang disebut-sebut mengelola anggaran COVID-19 sekitar Rp10 miliar untuk pembelian bahan pangan dari ibu-ibu pedagang asli Papua dan bantuan modal usaha kepada beberapa koperasi dengan nilai masing-masing sekitar Rp1,5 miliar.

"Kalau untuk Dinas Koperasi saya belum terima laporannya. Kalau ada informasi dari masyarakat juga nanti kami selidiki kebenarannya. Misalnya seperti pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan yang dipasang di sekolah-sekolah itu anggarannya apakah dari dana COVID-19. Kami juga baru mendengar ada anggaran untuk penimbunan di depan Shelter Wisma Atlet yang informasinya cukup besar," kata Ridosan.

Kajari menegaskan pengawasan penggunaan anggaran COVID-19 menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo kepada instansi Kejaksaan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

"Pengawasan ini harus dilaksanakan karena merupakan perintah presiden. Makanya untuk bisa mengawasi secara benar, anak buah saya jangan macam-macam. Saya mau di Timika ini bersih semua karena harapan masyarakat sekarang bertumpu pada kami instansi penegakkan hukum," ujarnya.

Ridosan berharap jajarannya bisa mengemban amanah dan kepercayaan masyarakat Mimika dalam mengawasi penggunaan keuangan negara dan daerah agar tepat sasaran.

"Kasi masukan dan informasi ke saya apabila ada penyimpangan-penyimpangan pembangunan ini, karena staf saya terbatas, bidang intelijen saya terbatas," ujarnya.

Kajari mengaku tidak takut dan gentar sedikit pun jika ada pihak-pihak yang berupaya menebar ancaman ataupun teror lantaran jajaran adyaksa berani membongkar borok-borok korupsi di Mimika.

"Tentu kita bekerja semua berdasarkan fakta yang ada. Faktanya seperti apa dalam hal pengelolaan anggaran COVID-19 di Mimika akan saya laporkan kepada Bupati Mimika (Eltinus Omaleng). Dalam rapat evaluasi COVID-19 Bupati sudah meminta semua OPD untuk terbuka dengan tim kejaksaan, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi. Itu penegasan beliau," jelas Ridosan.
 

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024