Jakarta (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Tangerang Kota menangkap seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial HC (29) dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 417 gram yang diedarkan berdasarkan perintah oleh seseorang berstatus narapidana.
"Jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan atau Lapas di Jakarta dan Banten," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
Yusri mengatakan pengungkapan jaringan pengedar tersebut berawal dari penyelidikan Polres Tangerang Kota terhadap dugaan transaksi narkoba di daerah Batu Ceper, Kota Tangerang pada pertengahan Juni 2020.
Penyelidikan itu kemudian mengarah pada penangkapan tersangka HC di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada 29 Juni 2020 dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 417 gram.
"Pada 29 Juli 2020 jam 01.00 WIB anggota berhasil menangkap tersangka berinisial HC di rumah kontrakan di daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat," ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi membawa HC ke Mako Polres Tangerang Kota untuk dilakukan interogasi dan setelah dilakukan pemeriksaan muncul keterangan bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang yang dikenal dengan nama 'Abang'.
"Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudara Abang (DPO) yang disinyalir berada di Jakarta Timur. Kini anggota masih melakukan pengejaran," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan atau Lapas di Jakarta dan Banten," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
Yusri mengatakan pengungkapan jaringan pengedar tersebut berawal dari penyelidikan Polres Tangerang Kota terhadap dugaan transaksi narkoba di daerah Batu Ceper, Kota Tangerang pada pertengahan Juni 2020.
Penyelidikan itu kemudian mengarah pada penangkapan tersangka HC di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada 29 Juni 2020 dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 417 gram.
"Pada 29 Juli 2020 jam 01.00 WIB anggota berhasil menangkap tersangka berinisial HC di rumah kontrakan di daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat," ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi membawa HC ke Mako Polres Tangerang Kota untuk dilakukan interogasi dan setelah dilakukan pemeriksaan muncul keterangan bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang yang dikenal dengan nama 'Abang'.
"Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudara Abang (DPO) yang disinyalir berada di Jakarta Timur. Kini anggota masih melakukan pengejaran," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.