Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura, Provinsi Papua, menggelar diskusi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada daerah non pilkada 2020 melalui virtual daring.
Diskusi melalui live streaming itu dilakukan telah dilakukan pada Rabu (5/8) malam. Diskusi itu melibatkan pembicara dari Bawaslu RI Kordinator yaitu Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu RI Frits Eduard Siregar.
Tema yang diangkat dalam diskusi yakni problematika pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada daerah non Pilkada tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir di Jayapura, Kamis, mengatakan tujuan pelaksanaan diskusi itu bermaksud untuk memberikan semacam arahan khusus tentang bagimana melaksanakan pemutakhiran tersebut.
Menurut dia, sesungguhnya berangkat dari surat KPU Nomor 181 yang memerintahkan untuk melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan setiap bulan pasca pemilu 2019.
"Hal ini masih dianggap belum sempurna untuk dilakukan, terkait dengan regukasi yang diturunkan terkait dengan pemutakhiran data terutama dalam peraturan KPU sehingga ada perangkat-perangkat yang jelas dan bisa kita awasi, ketentuan-ketentuan yang bisa kita ikuti bersama melalui PKPU dalam melaksanakan tugas pemutakhiran data," katanya.
Menurut dia, pemutahiran ini tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memberikan data-data terkait dengan data pemilih atau perkembangan penduduk yang ada di Kota Jayapura.
"Secara khusus untuk daerah non pilkada, memang ini jadi tugas kita bersama sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 untuk melakukan pemutakhiran data," ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, pada saat tahapan pemilu/pilkada, daftar pemilih tetap itu bisa
Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu RI Frits Eduard Siregar mengatakan proses pemilihan itu sebenarnya merupakan hak daripada warga negara, jadi jangan dilihat bahwa proses pilkada itu atau proses pemilu itu hanya sekedar datang ke tempat pemungutan suara lalu mencoblos.
"Ini bukan proses menentukan siapa kepala daerah tetapi ini juga proses perlindungan hak asasi manusia, hak yang termuat dalam undang-undang dasar, memiliki hak yang sama ekonomi sosial, dan hak berpolitik," katanya.
Diskusi melalui live streaming itu dilakukan telah dilakukan pada Rabu (5/8) malam. Diskusi itu melibatkan pembicara dari Bawaslu RI Kordinator yaitu Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu RI Frits Eduard Siregar.
Tema yang diangkat dalam diskusi yakni problematika pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada daerah non Pilkada tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir di Jayapura, Kamis, mengatakan tujuan pelaksanaan diskusi itu bermaksud untuk memberikan semacam arahan khusus tentang bagimana melaksanakan pemutakhiran tersebut.
Menurut dia, sesungguhnya berangkat dari surat KPU Nomor 181 yang memerintahkan untuk melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan setiap bulan pasca pemilu 2019.
"Hal ini masih dianggap belum sempurna untuk dilakukan, terkait dengan regukasi yang diturunkan terkait dengan pemutakhiran data terutama dalam peraturan KPU sehingga ada perangkat-perangkat yang jelas dan bisa kita awasi, ketentuan-ketentuan yang bisa kita ikuti bersama melalui PKPU dalam melaksanakan tugas pemutakhiran data," katanya.
Menurut dia, pemutahiran ini tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memberikan data-data terkait dengan data pemilih atau perkembangan penduduk yang ada di Kota Jayapura.
"Secara khusus untuk daerah non pilkada, memang ini jadi tugas kita bersama sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 untuk melakukan pemutakhiran data," ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, pada saat tahapan pemilu/pilkada, daftar pemilih tetap itu bisa
Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu RI Frits Eduard Siregar mengatakan proses pemilihan itu sebenarnya merupakan hak daripada warga negara, jadi jangan dilihat bahwa proses pilkada itu atau proses pemilu itu hanya sekedar datang ke tempat pemungutan suara lalu mencoblos.
"Ini bukan proses menentukan siapa kepala daerah tetapi ini juga proses perlindungan hak asasi manusia, hak yang termuat dalam undang-undang dasar, memiliki hak yang sama ekonomi sosial, dan hak berpolitik," katanya.