Wamena (ANTARA) - Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Jhon Richard Banua mengatakan pembangunan kantor bupati tidak bisa disubkontrak, sebagaimana permintaan anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jayawijaya.
 
"Kita jangan berambisi semua untuk kerja, kita harus melihat konstruksinya apa dulu. Untuk pembangunan kantor bupati, 30 persen bagian mana yang mau dibagikan," katanya.

Bupati Jhon Banua mengatakan pembangunan kantor bupati tidak sama seperti pembangunan jalan atau jembatan yang bisa dipecah menjadi subkontrak.

"Pembangunan fisik kantor bupati tidak bisa disubkontrak karena itu satu rangkaian. Seperti rangka baja dengan fondasi harus sama orang yang bekerja, tak boleh terpisah," katanya.

Bupati mengatakan apabila pembangunan kantor bupati dipecah menjadi subkontrak berbeda maka sudah pasti berdampak pada kualitas gedung.

Jhon juga membantah pernyataan sejumlah pemalang kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jayawijaya, yang menyebutkan pemerintah tidak melakukan pelelangan pekerjaan.

"Memang ada aturan kalau pekerjaan yang dibawah satu miliar tak perlu dilelang dan dilakukan penunjukan langsung kepada pengusaha daerah.Dan untuk pekerjaan tahun 2020 dari DAK, semua anak putra daerah yang kerjakan," katanya.

Jhon mengaku belum menerima laporan terkait pernyataan Ketua Tim Kawal Pembangunan Insfrastruktur Jayawijaya Kostan Elopere bahwa sejumlah pekerjaan belum rampung namun dananya telah dicairkan 100 persen.

Menurut bupati, hanya ada pembangunan dua ruang kelas di SD Inpres Pelebaga yang terhambat dan sementara dirampungkan.

"Memang ada keterlambatan penyelesaian (di SD Pelebaga) karena banyak masalah seperti pemalangan dari masyarakat. Tetapi sementara tukang sedang bekerja untuk menyelesaikan pekerjaan itu," katanya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024