Wamena (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua telah mengembalikan lima mobil aset kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Yalimo yang disita dari pihak ketiga.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Togar Rafilion di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, mengatakan satu dari enam unit yang seharusnya dikembalikan, masih berada di Jayapura.

"Saat ini yang dikembalikan lima kendaraan roda empat. Satunya masih di Jayapura dan kami sudah kontak ke Jayapura namun sedikit kesulitan karena kami tidak tahu keberadaan yang bersangkutan, sebab alamat yang tidak jelas. Kami menunggu dari Bagian Hukum Pemda Yalimo untuk memberikan data yang lengkap, sehingga bisa kita cari di Jayapura," katanya.

Ia mengatakan pengembalian aset pemerintah itu mengacu pada undang-undang, dimana kendaraan-kendaraan tersebut merupakan milik pemerintah.

"Ada pemda yang meminta untuk pendampingan aset, hanya memang kendala jarak ditambah situasi COVID-19 cukup menghambat kinerja," katanya.

Asisten II Sekda Yalimo Yakobus Mabel mengapresiasi penertiban aset tersebut.

Ia menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun kendaraan itu dikuasai pihak ke tiga.

"Kami harap ke depan tidak menutup kemungkinan, ada terjadi hal-hal sama yang belum sempat dikembalikan, sehingga tetap terbangun dalam penertiban aset," katanya

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024