Jayapura (ANTARA) - Polresta Jayapura Kota menangkap dua pelaku pencurian dan seorang penadah motor curian yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Jayapura, Rabu, mengatakan, ketiga orang itu ditangkap tim charlie ditempat berbeda.
Awalnya tim menangkap dua pelaku pencurian motor yakni SF (24) dan WS (16) di sekitar Waena , Jumat (14/8) setelah menerima laporan curanmor di BTN Puri Indah Kencana blok D Kotaraja.
Dari laporan tertanggal 7 Agustus itu, anggota melakukan penyelidikan, kata Urbinas yang didampingi didampingi Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma.
Kedua pelaku mengaku sudah mencuri delapan unit motor, jelas AKBP Urbinas.
Kapolresta Jayapura Kota mengatakan, kedua pelaku curanmor itu mengaku motor-motor hasil curiannya dijual ke WBU seharga Rp 2.500.000/unit bahkan lebih tergantung merk motor.
WBU ditangkap Sabtu (15/8) di Taja, Kabupaten Jayapura dan saat ini ketiganya sudah ditahan di tahanan Mapolresta Jayapura Kota.
Ketiganya dikenakan pasal berbeda yakni SF (24) dan WS (16) dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, sedangkan WBU dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan, kata AKBP Urbinas.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Jayapura, Rabu, mengatakan, ketiga orang itu ditangkap tim charlie ditempat berbeda.
Awalnya tim menangkap dua pelaku pencurian motor yakni SF (24) dan WS (16) di sekitar Waena , Jumat (14/8) setelah menerima laporan curanmor di BTN Puri Indah Kencana blok D Kotaraja.
Dari laporan tertanggal 7 Agustus itu, anggota melakukan penyelidikan, kata Urbinas yang didampingi didampingi Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma.
Kedua pelaku mengaku sudah mencuri delapan unit motor, jelas AKBP Urbinas.
Kapolresta Jayapura Kota mengatakan, kedua pelaku curanmor itu mengaku motor-motor hasil curiannya dijual ke WBU seharga Rp 2.500.000/unit bahkan lebih tergantung merk motor.
WBU ditangkap Sabtu (15/8) di Taja, Kabupaten Jayapura dan saat ini ketiganya sudah ditahan di tahanan Mapolresta Jayapura Kota.
Ketiganya dikenakan pasal berbeda yakni SF (24) dan WS (16) dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, sedangkan WBU dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan, kata AKBP Urbinas.