Selain melakukan penjarahan, para tersangka bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan dan perampasan hingga menyebabkan beberapa orang terluka.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen di Sentani, Sabtu mengatakan penetapan terhadap tujuh tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 orang yang ditangkap di Abepura.
Tujuh mahasiswa yang menjadi tersangka yaitu MW (21 th), HY (21 th) WA (23 th), KK ( 23 th), AWK (21 th), PW (18 th) dan KJ (21 th).
"Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 Ke - 2 KUHP," kata AKBP Maclarimboen.
Menurut Kapolres, insiden tersebut berawal saat 30 mahasiswa yang menumpangi tiga mobil pick up mendatangi Toko Papua Mart dan mengambil barang-barang bahan pokok lalu menaikkannya pada tiga mobil tersebut sambil mengatakan yang membayarnya adalah Bupati Tolikara Usman Wanimbo.
"Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 Ke - 2 KUHP," kata AKBP Maclarimboen.
Menurut Kapolres, insiden tersebut berawal saat 30 mahasiswa yang menumpangi tiga mobil pick up mendatangi Toko Papua Mart dan mengambil barang-barang bahan pokok lalu menaikkannya pada tiga mobil tersebut sambil mengatakan yang membayarnya adalah Bupati Tolikara Usman Wanimbo.
Saat menjarah toko tersebut para karyawan diancam, bahkan salah seorang sopir mobil rental yang membawa mobil pick up dianiaya para pelaku karena berupaya memutar arah menuju ke Polsek Sentani Kota, namun dihadang beberapa pelaku yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Para tersangka ditangkap saat melintas di depan kantor Pos Abepura, sesaat setelah menjarah yakni Senin (13/4)," ujar AKBP Maclarimboen.