Jayapura (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura mengharapkan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan  baik oleh para penerimanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa di Jayapura, Kamis, mengatakan bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

"Dalam kondisi COVID-19, banyak pekerja yang dirumahkan, di mana bukan berarti di-PHK namun karena operasional perusahaannya sementara ini terhenti," katanya.

Menurut Djoni, sehingga pihaknya mengharapkan para pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK tersebut dapat juga diberikan bantuan subsidi upah.

"Kami juga berpesan agar pemberian bantuan subsidi upah ini jangan sampai brmasalah sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo yang mengingatkan agar penerimanya jangan sampai terlewatkan," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya juga mengingatkan bahwa penerima bantuan subsidi upah ini merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang aktif dan rutin membayar iurannya sehingga jika pekerja tidak terdaftar, tidak dapat menerima bantuan ini.

"Namun, BPJAMSOSTEK sudah memastikan bahwa pekerja yang terdaftar sebagai peserta dan rutin membayar iuran maksimal hingga Juni 2020 pasti memperoleh bantuan subsidi upah ini," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya mengimbau kepada instansi yang memiliki tenaga honorer khusus untuk guru dan tenaga medis dan belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftarkan tenaga kerja non ASNnya agar kesejahteraan para pekerja ini terjamin.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024