Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau yang disebut juga BP-JAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura, masih terus mendata pekerja atau buruh penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat.

"Untuk saat ini kami dari BPJS-TK ditunjuk oleh pemerintah untuk mengumpulkan seluruh nomor rekening yang sudah menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk menerima batuan subsidi dari pemerintah," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, Deny Yusyulian di Jayapura, Selasa.

Menurut dia, kini pihaknya sedang mengumpulkan nomor rekeningnya, lantaran pemerintah akan memberikan bantuan subsidi berupa upah, yang besarnya Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Tahap pertama, menurut dia, 2,5 juta pekerja atau buruh sudah menerima dan di Papua sebagian sudah mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat.

Syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi upah yaitu mereka yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK, gajinya di bawah Rp5 juta.

Selanjutnya, mempunyai nomor induk kependudukan dan memiliki rekening aktif, ini yang sementara dilakukan oleh BPJAMSOSTEK.

"Ini yang sedang kami jalankan saat ini. Bagi pekerja atau buruh yang belum, kami terus mengedukasi mereka agar segera mengumpulkan nomor rekeningnya. Kami beri batasan sampai pada 15 September 2020," ujarnya.

Ia berharap perusahaan melaporkan nomor rekening pekerja atau buruhnya kepada BPJAMSOSTEK yakni di Kantor Jayapura, bisa juga di Kantor Merauke atau bisa juga di Kantor Biak Numfor.

Dia menambahkan, selain itu pihaknya ingin mengedukasi masyarakat agar mengetahui manfaat Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dimulai dari perlindungan untuk tenaga kerja honorer yang ada di perguruan tinggi, mahasiswa yang akan melakukan magang, kuliah kerja nyata, dana praktek kerja lapangan (PKL).

"Karena ketika mereka melakukan aktivitas secara otomatis ada risiko yang timbul dalam melakukan aktivitas tersebut. BPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi mereka," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji pekerja, Kamis, 27 Agustus 2020, di Istana Negara, Jakarta Pusat.Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Antara lain warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif sampai dengan bulan Juni 2020, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Terakhir memiliki rekening bank yang aktif.*

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024