Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, masih membutuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai juru sita pajak guna membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Adanya PPNS juru sita pajak supaya dapat melakukan penindakan terhadap penunggak pajak daerah," tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Biak Numfor George Krey dihubungi di Biak, Selasa.
Ia mengaku karena ketiadaan petugas juru sita pajak pihaknya kesulitan menangani penagihan pajak dan retribusi daerah.
Krey menyebut jika telah ada kebutuhan petugas juru sita pajak maka dapat diberikan mandat menangani penagihan piutang pajak daerah.
Diakuinya, berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 43 / 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik.
PPNS, lanjut dia, memiliki wewenang untuk melakukan suatu penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang (UU) yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
"Ke depan PPNS untuk Bapenda Biak harus tersedia supaya ketika terjadi penindakan pelanggaran pajak dan retribusi bisa diproses sesuai aturan," katanya.
Disinggung realisasi PAD hingga triwulan ketiga 2025, menurut Krey, sesuai data hasil penerimaan PA sebesar Rp3 miliar.
"Bapenda bersama organisasi perangkat daerah pemungut pajak dan retribusi terus lakukan inovasi dalam upaya tingkatkan target PAD Rp49 miliar," ujarnya.
Ia mengaku sumber PAD Biak Numfor berasal dari penerimaan retribusi daerah dan pajak daerah sehingga terus koordinasi dengan semua pimpinan organisasi perangkat daerah.
Salah satu upaya mendongkrak penerimaan PAD, lanjut dia, perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan peraturan daerah lewat PPNS.
Sedangkan upaya lain untuk meningkatkan PAD, menurut George, pihaknya melakukan pembaharuan terhadap data pajak daerah terutama menyangkut kelas tanah di area kota Biak sekitarnya.
"Kami optimistis dengan melakukan penyesuaian harga tanah bisa berkontribusi terhadap peningkatan PAD," katanya.
.