Timika (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohamad Ridosan menegaskan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus video mesum yang melibatkan seorang tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Mimika, MM, dikirim oleh penyidik Polda Papua ke Kejaksaan Tinggi Papua.

"Mengingat kasus itu sudah ditarik ke Polda, maka SPDP-nya tentu dikirim ke Kejaksaan Tinggi, bukan ke Kejaksaan Negeri Timika. Nanti kalau pelimpahan tahap duanya (pelimpahan tersangka dan barang bukti) barulah ke kami untuk persiapan persidangan," kata Ridosan saat dihubungi dari Timika, Minggu.

Ia mengaku tidak ingin berspekulasi terkait kasus itu, namun menegaskan jajarannya siap untuk menindaklanjuti proses hukum para tersangka sampai ke tingkat persidangan di pengadilan.

"Bagaimanapun kami harus siap, siapapun yang nantinya menjadi tersangka atau terdakwanya. Itu sudah biasa. Bukan hanya perkara ini saja yang kami tangani yang disidik oleh Polda, ada juga perkara lain seperti narkotika dan kasus makar," jelas Ridosan.

Aktivis sosial di Timika Hironimus Kiaruma meminta penyidik Polda Papua segera mengumumkan nama-nama tersangka baru kasus video mesum yang sempat menghebohkan warga Kota Timika baru-baru ini.

"Berlarut-larutnya penanganan kasus itu bisa membuka peluang terjadinya pengaburan kasus yang sebenarnya," ujar Hironimus.

Menurut dia, langkah pengambil-alihan penyidikan kasus video mesum tersebut oleh Polda Papua dari Polres Mimika sudah tepat untuk menunjukan keseriusan institusi kepolisian mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat menyebarluaskan video adegan tak senonoh itu ke khalayak umum.

"Orang yang awam hukum pun sudah tahu siapa-siapa yang semestinya dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu. Sekarang publik menunggu apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil bagi semua orang sesuai prinsip utama yaitu semua orang sama di mata hukum. Pengusutan tuntas kasus ini tentu menjadi tolok ukur bagi kinerja aparat penegak hukum terutama Polda Papua," kata Hironimus.

Ia mengkhawatirkan terus terjadinya penggiringan opini oleh sejumlah pihak untuk mengaburkan substansi perkara ini.

"Upaya penggiringan opini yang dilakukan akhir-akhir ini membingungkan masyarakat, siapa sesungguhnya yang menjadi korban dan siapa yang merupakan pelaku dalam kasus ini. Daripada terjadi debat kusir di kalangan masyarakat, sudah waktunya penyidik segera mengumumkan nama-nama tersangka baru," ujarnya.

Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw kepada awak media di Timika, Sabtu (14/8) menegaskan penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Papua lantaran menjadi atensi masyarakat.

“Kami sudah menggelar rapat bersama dan diputuskan ini akan ditangani oleh Polda Papua. Hari ini juga saya minta penyidik Polres Mimika untuk melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Polda,” kata Irjen Waterpauw.

Kapolda meminta masyarakat Mimika tetap memberi perhatian serius terhadap perkembangan proses hukum kasus video mesum tersebut.

“Prinsip utama, kami akan membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dan penyebarluasan video itu. Kami tidak melihat siapa-siapa, ada atau tidak unsur-unsur perbuatan melawan hukumnya. Itu saja,” ujar Irjen Waterpauw.

Kapolda menegaskan penyidik tidak akan bertindak subyektif dalam menyeret oknum-oknum yang terlibat penyebarluasan video mesum MM ke sejumlah grup WhatsApp di Mimika Selasa (11/8) pukul 22.35 WIT lalu.

“Bila tidak memenuhi unsur pidana, kami tidak bisa paksakan. Tapi kalau memenuhi unsur pidana, maka akan kami lanjutkan proses hukumnya ke kejaksaan sampai di pengadilan. Yang memutus salah dan benarnya itu bukan kami, tapi ada di pengadilan,” kata Waterpauw.

Sejauh ini penyidik baru menetapkan satu tersangka yaitu AZDB alias I selaku orang yang membuat atau mengambil video saat beradegan mesum dengan MM. Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw didampingi Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata dan Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto memberikan keterangan pers di Timika baru-baru ini. (ANTARA/Evarianus Supar)
Guna mengusut tuntas kasus itu, Kapolda Papua membentuk Tim Khusus atau Satuan Tugas Khusus yang beranggotakan sejumlah penyidik senior dan dikomandani oleh satu dua perwira.

"Mengingat kasus ini berkaitan dengan penerapan UU ITE ( UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009) maka harus melibatkan ahli. Apalagi di Polres Mimika ada keterbatasan-keterbatasan maka kami akan tarik kasus ini ke Polda yang mempunyai sarana dan prasarana yang lebih cukup untuk memudahkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini," jelas Irjen Waterpauw.

Kapolda menegaskan kasus video mesum tersebut sangat meresahkan warga Mimika sehingga siapapun yang terlibat dalam menyebarluaskan video tersebut akan diusut tuntas untuk dihadapkan ke proses hukum.

"Berkaitan dengan video ini apakah mengandung kepentingan tertentu dan lainnya, itu akan terlihat ketika kita mengungkap semuanya. Kami belum bisa memastikan itu sekarang ini. Yang jelas, pihak-pihak yang memanfaatkan ruang-ruang itu untuk kepentingannya, ini menjadi momentum bagi kita untuk membuka semuanya. Artinya ini menjadi pintu masuk untuk kita proses," kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.


 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024