Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di tempat sepi agar tidak menjadi incaran pelaku pencurian kendaraan bermotor.
"Ini imbauan kepada masyarakat, yang perlu kita sampaikan juga bahwa dalam hal pengamanan kendaraan masing-masing harus betul-betul memang dipersiapkan yang bagus, kemudian jangan parkir di tempat sepi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.
Yusri mengatakan pihak kepolisian akan terus mengingatkan masyarakat mengenai modus para pelaku pencurian kendaraan bermotor karena kendaraan yang terpakir di tempat sepi adalah sasaran empuk bagi pencuri yang bisa membobol kunci motor dalam waktu kurang dari satu menit.
"Kenapa saya sering menyampaikan modus-modus seperti ini? Biar masyarakat juga bisa sadar bahwa modus mereka adalah patroli melihat ada kendaraan parkir di tempat sepi, itu bisa jadi sasaran pelaku-pelaku ini," ujarnya.
Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru saja meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MN dan AW. Modus keduanya juga mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi.
"Modusnya mereka berboncengan patroli melihat kendaraan parkir di ruko, perumahan, perkantoran, yang memang ada parkir kendaraan di tempat sepi, melihat situasi aman dengan kecepatan kilat mereka, menggunakan tidak sampai satu menit dia bisa menggondol sepeda motor," kata Yusri.
Selain meringkus dua pencurinya, polisi juga meringkus satu keluarga beranggotakan lima orang yang semuanya berkecimpung di seputar pencurian kendaraan bermotor.
Yang pertama adalah perempuan berinisial S, yang berperan memesan kendaraan curian dan menerima hasil curian untuk kemudian dijual lagi.
Selanjutnya adalah L yang merupakan suaminya S, kemudian AR dan AI yang merupakan anak kandung keduanya dan D sebagai anak angkat. Perannya bermacam-macam mulai menerima hasil curian, menyediakan alat-alat untuk pemetik (membobol kunci motor) memodifikasi motor curian agar tidak dikenali, dan menjual motor curian.
Atas perbuatannya, tersangka MN dan AW dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan S, L, AR, AI dan D dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Ini imbauan kepada masyarakat, yang perlu kita sampaikan juga bahwa dalam hal pengamanan kendaraan masing-masing harus betul-betul memang dipersiapkan yang bagus, kemudian jangan parkir di tempat sepi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.
Yusri mengatakan pihak kepolisian akan terus mengingatkan masyarakat mengenai modus para pelaku pencurian kendaraan bermotor karena kendaraan yang terpakir di tempat sepi adalah sasaran empuk bagi pencuri yang bisa membobol kunci motor dalam waktu kurang dari satu menit.
"Kenapa saya sering menyampaikan modus-modus seperti ini? Biar masyarakat juga bisa sadar bahwa modus mereka adalah patroli melihat ada kendaraan parkir di tempat sepi, itu bisa jadi sasaran pelaku-pelaku ini," ujarnya.
Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru saja meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MN dan AW. Modus keduanya juga mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi.
"Modusnya mereka berboncengan patroli melihat kendaraan parkir di ruko, perumahan, perkantoran, yang memang ada parkir kendaraan di tempat sepi, melihat situasi aman dengan kecepatan kilat mereka, menggunakan tidak sampai satu menit dia bisa menggondol sepeda motor," kata Yusri.
Selain meringkus dua pencurinya, polisi juga meringkus satu keluarga beranggotakan lima orang yang semuanya berkecimpung di seputar pencurian kendaraan bermotor.
Yang pertama adalah perempuan berinisial S, yang berperan memesan kendaraan curian dan menerima hasil curian untuk kemudian dijual lagi.
Selanjutnya adalah L yang merupakan suaminya S, kemudian AR dan AI yang merupakan anak kandung keduanya dan D sebagai anak angkat. Perannya bermacam-macam mulai menerima hasil curian, menyediakan alat-alat untuk pemetik (membobol kunci motor) memodifikasi motor curian agar tidak dikenali, dan menjual motor curian.
Atas perbuatannya, tersangka MN dan AW dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan S, L, AR, AI dan D dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.