Jayapura (ANTARA) -  Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Papua berhasil menangkap seorang pria berinisial He (30 th) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Timika. 
 
Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Totok Triwibowo kepada Antara di Jayapura, Jumat mengakui adanya penangkapan terhadap pengedar sabu di Timika, pada Minggu (6/9). 
 
Penangkapan terhadap pengedar yang mengaku diupah Rp 100.000/paket itu dilakukan di lorong Alfatah, jalan Hasanuddin, Timika setelah mendapat laporan dari masyarakat.
 
 Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Papua kemudian menuju ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
 
 Saat digeledah ditemukan lima paket yang disimpan dalam bungkus rokok Djisamsu, kata Totok seraya menambahkan dari rumah tersangka ditemukan hingga seluruhnya berjumlah 49 paket. 
 
 Tersangka merupakan pemain baru dan dari pengakuannya narkoba tersebut didapat di Timikq yang dikirim melalui jasa pengiriman. 
 
 "Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kombes Totok Triwibowo. 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024