Timika (ANTARA) - Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko)  Kabupaten Mimika, Provinsi Papua terus menunggu pengumuman jajaran Polda Papua soal siapa-siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penyebaran video porno yang belum lama ini beredar luas di media sosial Timika.

"Ini sudah hampir satu bulan kasus itu diambil-alih oleh Polda Papua, tapi mengapa sampai sekarang nama-nama tersangkanya belum juga diumumkan. Mengapa polisi diam, ini ada apa?" kata Ketua Lemasko Georgorius Okoare di Timika, Selasa.

Gery, demikian sapaan akrabnya, menyebut adegan tak senonoh berdurasi sekitar 58 detik yang melibatkan seorang tokoh masyarakat dengan seorang perempuan yang ditengarai dilakukan di salah satu hotel di Kota Timika itu sebetulnya tidak menjadi masalah pidana jika tidak disebarkan ke publik melalui sejumlah grup whatsapp seperti Grup Pesparawi, Grup Papua Penuh Damai (Papeda), Grup Pemkab Mimika dan Grup Papua dan Solusi pada Selasa (11/8).

"Itu masalah privasi orang atas dasar suka sama suka. Tapi pertanyaannya, mengapa hal itu di-video-kan lalu sengaja dilepas ke medsos. Itu jelas pidana dan tujuannya untuk merusak dan membunuh karakter pribadi seseorang biar dibikin malu di mata masyarakat," ujarnya.

Atas dasar itu, Gery mendesak penyidik Polda Papua segera menyeret ke muka hukum oknum-oknum yang terlibat dalam kejahatan menyebarkan konten pornografi itu ke publik.

"Kami minta polisi tegas menangkap dan memproses orang-orang itu. Kami dengar bahwa hand phone si perempuan sudah disita dan telah diperiksa di laboratorium forensik Polri di Makassar. Kami minta kasus ini secepatnya diungkap secara terang-benderang," kata Gery.

Kuasa hukum MM, Aloysius Renwarin SH menyatakan optimistis dalam waktu tidak terlalu lama penyidik Polda Papua segera mengumumkan nama-nama tersangka baru dalam kasus itu.

Sejauh ini penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu AZDB alias I selaku aktor perempuan dalam video mesum tersebut.

“Kasus ini sudah diketahui publik Indonesia, kalau ada yang bilang bakal ditutupi, yah tidaklah. Kami apresiasi untuk penyidik yang sangat terbuka dan profesional menangani kasus ini,” ujar Alo.

Menurut dia, dalam pekan ini penyidik akan melimpahkan berkas tahap satu ke pihak Kejaksaan yaitu terkait berkas kasus pornografi yang melibatkan AZDB alias I, sedangkan berkas kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) akan menyusul.

"Kemungkinan dalam minggu ini nama-nama tersangka baru akan diumumkan oleh Polda papua, kita lihat saja nanti, masyarakat Mimika tidak perlu ragu," ujar Aloysius.

Ketika ditanya apakah proses hukum kasus tersebut bisa dihentikan, menurut Aloysius, hal itu hampir pasti mustahil.

“Tidak mungkinlah, publik sudah tahu siapa-siapa saja yang terlibat dan apa motifnya, lalu siapa yang menyebarkan dan apa motifnya. Tidak akan ditutupi. Tidak ada ampun,” katanya lagi. Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw didampingi Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Timika. (ANTARA/Evarianus Supar)
Atensi Polda

Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw beberapa waktu lalu menegaskan penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Papua lantaran menjadi atensi masyarakat.

“Kami sudah menggelar rapat bersama dan diputuskan ini akan ditangani oleh Polda Papua. Mengingat kasus ini berkaitan dengan penerapan UU ITE ( UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009) maka harus melibatkan ahli. Apalagi di Polres Mimika ada keterbatasan-keterbatasan maka kami akan tarik kasus ini ke Polda yang mempunyai sarana dan prasarana yang lebih cukup untuk memudahkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini," jelas Irjen Waterpauw.

Kapolda meminta masyarakat Mimika tetap memberi perhatian serius terhadap perkembangan proses hukum kasus video mesum tersebut.

“Prinsip utama, kami akan membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dan penyebarluasan video itu. Kami tidak melihat siapa-siapa, ada atau tidak unsur-unsur perbuatan melawan hukumnya. Itu saja,” ujar Irjen Waterpauw.

Ia menambahkan, “Bila tidak memenuhi unsur pidana, kami tidak bisa paksakan. Tapi kalau memenuhi unsur pidana, maka akan kami lanjutkan proses hukumnya ke kejaksaan sampai di pengadilan. Yang memutus salah dan benarnya itu bukan kami, tapi ada di pengadilan.”

Guna mengusut tuntas kasus itu, Kapolda Papua membentuk Tim Khusus atau Satuan Tugas Khusus yang beranggotakan sejumlah penyidik senior dan dikomandani oleh satu dua perwira.


 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024