Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menjamin tidak ada persoalan lahan atau klaim oleh pihak tertentu yang menghambat pengembangan dan pembenahan kawasan Pelabuhan Nusantara Pomako-Timika.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kepada Antara di Timika, Minggu, mengatakan Pelabuhan Nusantara Pomako-Timika masuk dalam Unit Pengembangan Pelabuhan (UPP) dimana tanggung jawab untuk pembangunannya berada di bawah kendali Kementerian Perhubungan.

Selama ini, katanya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sudah menyiapkan anggaran untuk pembangunan fasilitas terminal penumpang, perkantoran, dermaga dan lainnya di kawasan Pelabuhan Pomako-Timika. Namun terpaksa anggaran itu dikembalikan ke Pusat lantaran masih adanya klaim sepihak oleh pengusaha Soemitro, pemilik Serayu Grup Timika.

"Kemenhub siap mengucurkan anggaran, tapi Pemda Mimika harus komitmen untuk menyiapkan tanah. Kami sudah komitmen dengan Staf Ahli Menhub Letjen Laut Buyung Lalana saat kunjungan kerja ke Timika baru-baru ini bahwa silakan Kemenhub bangun fasilitas di Pelabuhan Pomako-Timika, urusan tanah menjadi tanggung jawab kami di Mimika," kata Wabup Rettob.

Mantan Kepala Dishubkominfo Mimika itu menampik sinyalemen yang berkembang selama ini bahwa pengusaha Soemitro sudah memiliki sertifikat atas lahan Pelabuhan Pomako-Timika.

"Semua belum ada yang pegang sertifikat. Tanah itu tidak boleh keluar sertifikatnya karena saat awal itu masuk dalam lahan hijau. Pemda Mimika selanjutnya mengurus penurunan status kawasan itu dari kawasan hutan lindung (hutan mangrove) menjadi kawasan hutan produksi semata-mata untuk dibangun pelabuhan guna melayani kepentingan umum. Jadi, Pemda Mimika sudah mengurus penurunan status kawasan hutan dengan luasan areal sebesar  125 hektare pada 2018," jelas Wabup Rettob.

Saat ini, katanya, Pemkab Mimika masih menunggu proses penurunan status kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi di kawasan Pelabuhan Pomako itu untuk selanjutnya diuruskan sertifikat kepemilikannya atas nama Pemkab Mimika.

Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng menegaskan bahwa sengketa tanah kawasan Pelabuhan Pomako di Distrik Mimika Timur antara Pemkab Mimika dengan pengusaha Soemitro akan diselesaikan melalui jalur hukum.

"Kalau masih terus ada klaim-klaim dari pihak-pihak tertentu soal tanah di kawasan Pelabuhan Pomako itu, ya kita tempuh jalur hukum saja supaya bisa segera diselesaikan daripada mengulur-ulur waktu," ujar Omaleng beberapa waktu lalu.

Menurut dia, adanya klaim kepemilikan tanah yang sudah dibebaskan Pemkab Mimika di kawasan Pelabuhan Pomako oleh oknum pengusaha swasta tersebut sangat menghambat upaya pemerintah untuk membenahi dan menata kawasan Pelabuhan Pomako itu.

"Sekarang kita tidak bisa lagi saling klaim soal tanah di kawasan Pelabuhan Pomako itu karena jelas itu sangat menghambat pembangunan. Gara-gara masalah tanah yang tidak beres-beres itu makanya dana yang sudah disiapkan oleh Kementerian Perhubungan untuk pembangunan Pelabuhan Pomako terpaksa dipending terus-menerus. Tentu ini sangat merugikan Kabupaten Mimika," katanya.

Keberadaan Pelabuhan Pomako-Timika tidak saja sebagai pintu program Tol Laut di Provinsi Papua tetapi juga sebagai Pelabuhan Hap penyaluran berbagai barang kebutuhan pokok masyarakat di sejumlah kabupaten di wilayah pedalaman Papua.


 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024