Jayapura (ANTARA) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Wilayah Jayapura yang membawahi Papua dan Papua Barat mengklaim kebijakan restrukturisasi OJK sangat membantu nasabah dan pihak perbankan.

Pemimpin BRI Wilayah Jayapura Darwaji di Jayapura, Selasa, mengatakan bagi nasabah dengan adanya kebijakan restrukturisasi memberikan kesempatan untuk menyesuaikan arus kas (cashflow) terhadap kewajibannya. 

"Sedangkan bagi pihak bank, kebijakan itu memberikan ruang untuk lebih fleksibel dalam menjaga kualitas kredit," katanya.

Menurut Darwaji, restrukturisasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran bunga, di mana hal tersebut menurunkan profitabilitas bank sehingga margin bunga bersih menurun. 

"Namun, di sisi lain, beban kewajiban pembentukan cadangan kerugian aktiva produktif menurun seiring dengan perbaikan kualitas kredit," ujar pimpinan wilayah BRI Jayapura Darwaji

Sebelumnya, Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengatakan melalui peraturan nomor 
11/POJK.03/2020 yang  berlaku sejak 13 Maret 2020, OJK memberikan relaksasi bagi perbankan untuk melakukan upaya perbaikan terhadap kredit debitur termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan plafon paling banyak Rp10 miliar, yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya karena terdampak dari penyebaran COVID-19.

"Kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi," katanya.

Dia menjelaskan setelah enam bulan kebijakan tersebut diterapkan, total restrukturisasi kredit di Provinsi Papua sebanyak 45.509 debitur dengan debet sebesar Rp6,178 triliun.

"Realisasi perbaikan kredit tersebut terdiri dari 32.944 debitur perbankan (bank umum dan 8 bank perkreditan rakyat) dengan baki debet Rp5,63 triliun, dan 12.565 debitur perusahaan pembiayaan dengan baki debet Rp545,2 miliar," ujarnya.

Dia menambahkan realisasi kredit yang direstrukturisasi perbankan dan perusahaan pembiayaan di Provinsi Papua lebih tinggi dibandingkan dengan nasional, hal itu tercermin dari rasio kredit restrukturisasi perbankan dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 18,7 persen dan 42,2 persen atau di atas dari rasio restrukturisasi perbankan dan perusahaan pembiayaan nasional sebesar 14,6 persen dan 34,9 persen. 
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024