Jayapura (ANTARA) - Tiga pegawai yang bekerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua terindikasi COVID-19 setelah melakukan tes usap (swab). 

"Terkait adanya indikasi pegawai kami di Kantor Wilayah Kemenkumham Provisi Papua yang terkonfirmasi berdasarkan hasil pemeriksaan swab kurang lebih ada tiga orang terindikasi virus corona maka kebijakan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham untuk "lockdown," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua, Victor Teguh Prihartono di Jayapura, Kamis. 

Dia mengatakan, kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua melakukan "lockdown"  dalam rangka pembersihan kantor dengan penyemprotan cairan disinfektan disekitar halaman kantor dan setiap ruangan kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Papua.

Selanjutnya, kata dia, pemulihan kondisi dimana teman-teman yang terindikasi corona berada dilingkungan kantor sehingga dianggap harus disterilisasi.

Sehingga melalui nota dinas Kakanwil Kemenkum Papua, lanjut Victor, diminta kepada seluruh pegawai untuk bekerja di rumah (WFH). 

"Kegiatan tetap berjalan, tetap efektif tetapi tidak masuk kantor lantaran sementara dalam pembersihan. Mungkin tiga hari kedepan kami bekerja di rumah, setelah itu akan dipertimbangkan kembali untuk kembali masuk kantor sebagaimana biasanya," ujarnya. 

Kebijakan setelah tiga orang pegawai Kemenkumham Papua terindikasi COVID-19, lanjut dia, maka Kakanwil Kemenkumham Papua memerintahkan kepada seluruh pegawai untuk melakukan swab secara gratis di RSUD Jayapura. 

"Saya sudah swab, teman-teman juga sudah swab dan ini bertahap dilakukan. Berkat kerjasama dengan pihak RSUD Jayapura, kami langsung swab dan gratis, sambil menunggu hasil, karena banyak sekali hasil yang belum disampaikan jadi kurang lebih lima enam hari kedepan baru kita dapat hasilnya," ujarnya.  

Ia menambahkan, "lockdown" sudah dilakukan sejak Senin (21/9) sampai pada Kamis (1/10) tetapi akan dipertimbangkan kembali, apabila memungkinkan maka akan masuk kantor kembali seperti biasanya. 
 

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024